Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Diminta Jujur Soal Alasan Belum Mampu Tangkap Harun Masiku

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (23/05/2022) - 05:05 WIB
in NASIONAL
0
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan).

Harun Masiku yang belum tertangkap hampir menjelang 1.000 hari berstatus buron.

 JAKARTA —  Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan soal perburuan buron kasus korupsi sekaligus eks kader PDIP Harun Masiku. Menurutnya, KPK wajib menjelaskan alasan belum mampu menangkap Harun.


Azmi menyayangkan, Harun Masiku yang belum tertangkap hampir menjelang 1.000 hari berstatus buron. Menurutnya, hal ini dapat dimaknai KPK tak mampu menjalankan tugas sesuai perintah Undang-Undang KPK. 


“Di sinilah perlu kejujuran KPK, kenapa KPK kesulitan untuk menangkap Harun Masiku. Terkesan kasus ini jalan di tempat, dan ketidakberhasilan KPK menyelesaikan kasus ini tentunya sangat berpengaruh terhadap melemahnya image KPK di mata masyarakat,” kata Azmi kepada Republika, Ahad (22/5).


Azmi menuding. pimpinan KPK lebih memilih pada ranah kompromistis. Padahal, pimpinan KPK semestinya bergegas pada fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh, berpacu memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya serta prioritas KPK untuk menuntaskan segera PR-nya.


“Pimpinan KPK dalam kasus ini cenderung mengambil langkah dan kebijakan yang kurang optimal, kompromistis, lebih banyak pada janji semata pada publik yang kenyataannya sampai hari ini Harun Masiku tidak tertangkap,” ujar Azmi.


Azmi mengingat, korupsi sebagai kejahatan luar biasa hingga perlu peran masyarakat aktif. Elemen masyarakat, lanjut dia, harus semakin sinergis karena pemberantasan dan pencegahan korupsi harus dilakukan dengan cara -cara di luar pakem.


“Belum tertangkapnya Harun Masiku menunjukkan pimpinan KPK abai terhadap amanah kepentingan masyarakat dan perintah Undang undang KPK sekaligus kemerosotan kinerja KPK,” sebut Azmi. 


Azmi juga menanti gebrakan KPK guna menciduk Harun Masiku. Sebab, selama ini ia mengamati belum ada upaya drastis dari KPK untuk meringkus Harun Masiku.


“Jadi sederhana saja, sepanjang belum tertangkapnya Harun Masiku oleh KPK, jangan salahkan publik menduga duga terhadap KPK. Dan ini semua akibat ketidakjelasan KPK sendiri yang tidak segera  menuntaskan kasus ini,” ucap Azmi.


Sebelumnya, KPK mengaku masih belum dapat melacak keberadaan Harun Masiku. Meskipun, lembaga antirasuah itu mengaku, terus bekerja memburu mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. 


Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini, KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya. 


Harun merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful. 


Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. 


 

Sumber: Republika

Tags: 1.000 hari status buron harun masikuHarun Masikukpk belum mampu tangkap harus masiku
ShareTweetPin
Previous Post

Zulhas dan Para Tokoh Nasional Ikut Melayat ke Rumah Duka Fahmi Idris

Next Post

105 CPNS Mengundurkan Diri Disanksi tak Boleh Ikut Seleksi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

FH USK dan Kejati Aceh Jajaki Kerja Sama Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

FH USK dan Kejati Aceh Jajaki Kerja Sama Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

Jumat (23/10/2026) - 00:05 WIB
Hari Santri Nasional 2026, Dayah Darul Quran Aceh Apresiasi Santri Berprestasi dan Santuni Warga

Hari Santri Nasional 2026, Dayah Darul Quran Aceh Apresiasi Santri Berprestasi dan Santuni Warga

Kamis (22/10/2026) - 20:39 WIB
Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK

Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK

Kamis (22/10/2026) - 15:47 WIB
Donat Labu dan Ketela di Aceh Besar Raih Grade A dari BBPOM

Donat Labu dan Ketela di Aceh Besar Raih Grade A dari BBPOM

Kamis (22/10/2026) - 15:44 WIB
BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

Kamis (22/10/2026) - 15:30 WIB
Jalanan Kota Banda Aceh Lengang pada Hari Pertama Puasa

Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Menteri PU Soroti Kapasitas Jalan di Aceh

Kamis (22/10/2026) - 15:14 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.