Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

YKMI Ingatkan Pemerintah Putusan MA Final dan Mengikat

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (23/04/2022) - 00:42 WIB
in NASIONAL
0
Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 booster AstraZeneca kepada wargayang bersiap melakukan perjalanan mudik di Masjid Sabilillah, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/4/2022).

Pemerintah tidak boleh lagi menjalankan program penyediaan vaksinasi tidak halal.

JAKARTA — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022. “Gugatan uji materi YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai penyediaan vaksin halal untuk masyarakat Muslim,” kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Menurut dia, MA telah mengabulkan uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 99 Tahun 2020. Dengan demikian, sudah tidak boleh lagi pemerintah menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk masyarakat Muslim yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.

Fat mengatakan, putusan MA tersebut adalah final dan mengikat. Sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah. “Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini mengingat masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam,” katanya menegaskan.

Jika tidak menjalankan keputusan MA tersebut, YKMI siap melakukan kembali langkah hukum lainnya. Fat mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan opsi hukum, di antaranya gugatan pidana, gugatan perdata, atau bahkan sampai gugatan ke mahkamah internasional. Dia menegaskan, putusan MA sudah final dan mengikat sehingga pemerintah wajib melakukannya. “Jika tidak, ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius,” kata Fat menegaskan.

Dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Cobid-19 di wilayah Indonesia,” begitu bunyi salinan putusan MA.

Selain itu, MA menyatakan Pasal 2 Perpres tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia”.

Sumber: Republika

Tags: fat haryantogugatan vaksin halallayanan vaksin halalma menangkan gugatan ykmimahkamah agungykmi
ShareTweetPin
Previous Post

Hamas: Serangan Israel tak akan Ubah Status Islam Al Aqsa

Next Post

Wapres Minta Penyedia Jasa Uang Elektronik Optimalkan Keamanan Pengguna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Jumat (26/06/2026) - 22:33 WIB
Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Jumat (26/06/2026) - 17:29 WIB
Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Jumat (26/06/2026) - 17:25 WIB
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.