Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

725 Warga Kecamatan Samadua Tolak Tambang, Dua Perusahaan Diminta Hentikan Aktivitas

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (16/08/2026) - 15:31 WIB
in DAERAH
0
725 Warga Kecamatan Samadua Tolak Tambang, Dua Perusahaan Diminta Hentikan Aktivitas

725 Warga Kecamatan Samadua Tolak Tambang, Dua Perusahaan Diminta Hentikan Aktivitas. Foto: Ist

Tapaktuan – Warga tiga Mukim Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, menolak rencana operasi pertambangan yang dinilai mengancam ruang hidup, sumber air, kebun dan keselamatan masyarakat. Sebanyak 725 warga menandatangani petisi penolakan terhadap seluruh bentuk kegiatan pertambangan di wilayah mereka.

Penolakan itu ditegaskan dalam pertemuan akbar yang digelar di Masjid Al-Munawarah, Gampong Kota Baru, Sabtu (15/8/2026) malam, selepas salat Isya. Pertemuan dihadiri warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda serta perangkat gampong.

Warga dari tiga mukim, Mukim Kasik Putih, Mukim Suak dan Mukim Panton Luas, baik perempuan maupun laki-laki, menyatakan sikap bersama menolak aktivitas pertambangan yang akan dilakukan oleh dua perusahaan di wilayah Kecamatan Samadua.

Ketua Panitia Pertemuan, Safrizal, mengatakan keputusan tersebut lahir dari kekhawatiran warga terhadap dampak pertambangan terhadap sumber penghidupan dan lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.

“Kami menolak tegas dan sekeras-kerasnya segala bentuk kegiatan, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan oleh pihak perusahaan di wilayah kami. Ini sudah menjadi keputusan bersama untuk menjaga sumber perekonomian kami,” kata Safrizal.

Menurutnya, aktivitas pertambangan berpotensi mencemari sumber air, merusak lahan pertanian dan perkebunan, serta mengancam kelestarian alam. Padahal, masyarakat selama ini menggantungkan penghasilan dari pertanian, perkebunan dan hasil alam.

Komoditas seperti durian dan pala menjadi bagian dari sumber pendapatan warga. Di sisi lain, kawasan tersebut masih memiliki lingkungan yang relatif terjaga dan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.

“Kami ingin menjaga peninggalan orang tua dan orang-orang terdahulu. Kami harus menjaganya untuk anak cucu. Kalau rusak sekarang, apa yang akan didapatkan anak cucu kami nanti?” ujar Safrizal.

Warga Tak Ingin Bencana Terulang

Penolakan warga juga didorong kekhawatiran terhadap ancaman bencana ekologis. Safrizal menyebut kerusakan hutan dan perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan dapat meningkatkan risiko longsor, banjir bandang dan erosi.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Warga masih mengingat dampak bencana yang terjadi pada akhir 2025 yang menghantam sejumlah wilayah Aceh dan menimbulkan kerugian besar terhadap masyarakat.

Menurut Safrizal, bencana tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik dan korban jiwa, tetapi juga menghancurkan sumber penghidupan masyarakat.

“Kami tidak ingin bencana ekologis seperti yang terjadi beberapa waktu lalu terjadi di tempat kami. Kalau hutan rusak, risikonya akan semakin besar. Kami ingin menjaga wilayah ini agar masyarakat terhindar dari bencana,” tegasnya.

Seorang tokoh pemuda Hamdimus, mengatakan pemuda di wilayah tersebut telah menyatakan komitmen untuk bersama-sama mencegah masuknya aktivitas pertambangan.

“Ini sudah menjadi komitmen bersama. Kami akan berjuang menghentikan masuknya tambang di gampong kami,” kata Hamdimus.

Ia juga meminta dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan di sekitar wilayah tersebut segera menghentikan seluruh aktivitas di lapangan, termasuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami ingatkan kepada pihak perusahaan, hentikan aktivitasnya sekarang juga. Ini tidak ada tawar-menawar,” tegasnya.

Hamdimus juga meminta aparat penegak hukum tidak melihat sikap penolakan warga sebagai persoalan keamanan, melainkan sebagai bagian dari upaya masyarakat mempertahankan ruang hidup dan lingkungan mereka.

“Kami meminta penegak hukum melindungi masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya,” ujarnya.

Dua Izin Tambang, 1.491 Hektar

Penolakan warga berkaitan dengan keberadaan dua izin usaha pertambangan yang mencakup tiga mukim di Kecamatan Samadua.

Pertama, PT Mineral Mega Sentosa dengan luas wilayah 739 hektar berdasarkan IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.

Kedua, PT Bersama Sukses Mining dengan luas wilayah 752,4 hektar berdasarkan IUP Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 yang diterbitkan pada 17 Juli 2024.

Jika digabungkan, kedua izin tersebut mencakup sekitar 1.491,4 hektar.

Wilayah yang masuk dalam cakupan dua konsesi tersebut meliputi Gampong Subarang, Air Sialang Tengah, Air Sialang Hilir, Air Sialang Hulu serta wilayah Gunung Ketek.

Bagi warga, luasan tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen perizinan. Di atas wilayah itulah masyarakat menggantungkan kehidupan melalui kebun, pertanian dan berbagai sumber penghidupan lainnya.

Karena itu, warga meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan pertambangan dari sisi perizinan, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan, keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat atas ruang hidup yang aman.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penolakan terhadap tambang bukan keputusan segelintir orang. Dengan ditandatanganinya petisi oleh 725 warga, masyarakat tiga mukim tersebut menyatakan akan terus mempertahankan wilayahnya dari aktivitas pertambangan yang mereka nilai mengancam lingkungan dan masa depan kehidupan masyarakat.[]

Tags: acehaceh selatansamaduatapaktuanTolak tambang
ShareTweetPin
Previous Post

Akbar Aldi Kautsar Pimpin Alumni Ilmu Komunikasi UINSU Periode 2026–2029

Next Post

Dari Lapangan ke Ruang Kreatif, Wakil Wali Kota Sabang Apresiasi Turnamen Badminton dan Cafe Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

UIN Ar-Raniry Perpanjang Kerja Sama dengan BSI

UIN Ar-Raniry Perpanjang Kerja Sama dengan BSI

Senin (05/10/2026) - 17:11 WIB
Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer

Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer

Senin (05/10/2026) - 17:07 WIB
Tinjau Daerah Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

Tinjau Daerah Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

Senin (05/10/2026) - 14:29 WIB
Pemko Sabang Wajibkan Pegawai Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis

Pemko Sabang Wajibkan Pegawai Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis

Senin (05/10/2026) - 14:25 WIB
Persada Abdya Cetak Sejarah, Tembus Delapan Besar Nasional Piala Soeratin U-17

Persada Abdya Cetak Sejarah, Tembus Delapan Besar Nasional Piala Soeratin U-17

Minggu (04/10/2026) - 14:56 WIB
2 Gempa Susulan Terjadi Usai Gempa M 7.3 Guncang Mentawai

Gempa M 5,9 Guncang Calang Aceh Jaya, Tidak Berpotensi Tsunami

Minggu (04/10/2026) - 07:16 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.