Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Warga: Daripada Denda Tilang Uji Emisi, Lebih Baik Uangnya Buat Servis Kendaraan  

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (25/08/2023) - 12:01 WIB
in NASIONAL
0
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.

#image_title

 JAKARTA — Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tilang uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya pengendalian polusi udara dikritisi oleh masyarakat. Tilang uji emisi yang per 1 September 2023 bakal diterapkan berupa denda Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu itu dinilai tidak solutif dan malah membebani masyarakat. 


Anton, salah satu pengendara roda dua telah melakukan uji emisi saat uji coba tilang uji emisi pada Jumat (23/8/2023) pagi dan dinyatakan tidak lulus uji emisi kendaraan. Anton tidak kesal saat penilangan itu dilakukan karena belum diberlakukannya denda. 


“Ya mungkin harus diservis lagi, meski padahal baru servis seminggu yang lalu. Ya habis ini paling servis lagi biar lulus uji emisi,” kata Anton kepada Republika.co.id usai menjalani uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023). 


Anton menuturkan, sebenarnya secara esensi dia memahami diadakannya uji emisi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni sebagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara, mengingat sektor transportasi adalah kontributor terbesarnya. Namun, dia menyebut perlu kecermatan pula dari Pemda dalam menerapkan tilang uji emisi. 


Menurutnya, tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi hanya memberatkan warga. Sanksi berupa denda yang diberlakukan nantinya dinilai tidak tepat dilakukan. Alih-alih denda tilang, Anton berpendapat agar Pemda memfasilitasi bengkel di lokasi uji emisi agar kendaraan yang tidak lulus uji emisi bisa langsung men-servis kendaraannya. 


“Penilangan dengan denda enggak efektif. Mendingan disediain bengkel, supaya uangnya ke situ (servis). Kalau uang buat bayar denda tilang, malah buat servis jadi enggak ada uangnya. Lebih baik kalau ada penilangan, sebelahnya kerja sama dengan bengkel biar langsung servis,” ungkap Anton. 


Anton mengaku keberatan jika kendaraannya masih tidak lulus uji emisi dan kena tilang saat pemberlakuan denda. Uang denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dinilai alangkah lebih bermanfaatnya jika digunakan untuk servis, bukan semata-mata membayar denda. 


“Kan kita kena tilang keberatan, gimana mau servis, uangnya juga buat bayar denda,” tegas dia. 


Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta pada Jumat (25/8/2023) pagi. Sanksi denda belum akan diterapkan pada masa uji coba razia.


Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, razia akan dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).


Sarjoko menjelaskan pra-razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Menurut Sarjoko sanksi baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023. 


“Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu,” ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Sumber: Republika

Tags: motor harus uji emisi di jakartaservis motortilang uji emisiuji emisiuji emisi di jakartauji emisi kendaraan di jakarta
ShareTweetPin
Previous Post

BNSP Dinilai Perlu Jembatani Calon Pekerja dengan Industri

Next Post

Pentagon Menduga Pemimpin Tentara Bayaran Rusia Sengaja Dibunuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Jumat (26/06/2026) - 22:33 WIB
Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Jumat (26/06/2026) - 17:29 WIB
Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Jumat (26/06/2026) - 17:25 WIB
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.