Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Wagub DKI Janji Jatuhkan Sanksi Bagi Perusahaan tak Bayar THR

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (11/05/2022) - 12:14 WIB
in NASIONAL
0
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Pemprov DKI akan menindaklanjuti laporan soal permasalahan THR dari masyarakat

JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 1443 Hijriyah.


“Itu akan menjadi perhatian, pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi teguran atau sanksi,” kata Riza Patria di Jakarta, Rabu (11/5/2022)


Politikus Partai Gerindra itu juga berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat soal permasalahan THR.


“Kami tindaklanjuti, akan kami cek kembali datanya, infonya kemudian kami monitoring dan evaluasi kemudian akan kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR,” ujarnya.


Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memfasilitasi konsultasi dan aduan THR keagamaan 2022 sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/5/2022) mengungkapkan hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual.


Laporan itu terdiri atas pengaduan daring sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi daring sebanyak 2.643 (46 persen). Ia menjelaskan jumlah 3.037 pengaduan daring berasal dari 1.758 perusahaan dengan isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.


Berdasarkan data Kemnaker yang diunggah melalui akun Instagram @kemnaker pada Rabu (4/5/2022) sejak 8 April-3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288). Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.


Sementara itu, berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: ahmad riza patriabayarkan thrpembayaran thrsanksi perusahaan tak bayar thrTHRtunjangan hari rayawagub dki jakarta
ShareTweetPin
Previous Post

Barat Sebut Rusia Dalang Serangan Siber di Ukraina

Next Post

Pengamat Nilai Kombinasi Anies dan Erick Cocok untuk Pilpres 2024, Ini Alasan Kuatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Jumat (17/04/2026) - 18:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.