Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

UU TPKS Disahkan, Maju Perempuan Indonesia Kawal RUU KUHP

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (03/05/2022) - 09:09 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah aktivis perempuan bersorak saat menghadiri rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.Prayogi/Republika.

MPI mengatakan pengesahan UU TPKS harus diikuti dengan pengesahan RUU KUHP

JAKARTA — Maju Perempuan Indonesia (MPI) menyampaikan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Meski demikian, persetujuan DPR terhadap RUU TPKS untuk menjadi undang-undang harus diikuti dengan pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasalnya, RUU TPKS belum mengatur norma perkosaan dan aborsi paksa. “Pengaturan kedua norma tersebut dalam RUU KUHP hendaklah mengoreksi kekurangan yang terdapat dalam KUHP yang selama ini kerapkali membuat korban sulit mengakses keadilan,” ujar Koordinator MPI Lena Maryana Mukti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co,id.


Dia melanjutkan, dalam kasus pemaksaan aborsi seringkali terjadi kriminalisasi terhadap korban yang seharusnya dilindungi. Demikian pula korban perkosaan yang rentan dijerat sebagai pelaku tindak pidana lain terkait kesusilaan ketika mengalami kesulitan dalam pembuktian.


MPI berharap, segala peristiwa kekerasan seksual tidak lagi berulang, korban serta keluarganya terpulihkan, masyarakat hingga negara melindungi korban dan keluarga korban, serta sekaligus mendidik pelaku untuk menghentikan perbuatannya. Selain itu, UU TPKS diharapkan menjadi instrumen hukum yang membuat negara hadir sepenuhnya untuk menggerakkan semua komponen bangsa agar bersama-sama mencegah kekerasan seksual dan menghapuskan segala rintangan yang dialami korban kekerasan seksual.


“Melalui UU ini, seluruh rakyat Indonesia agar membangun dukungan terhadap korban untuk pulih dan membangun mekanisme pencegahan yang sistemik agar pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak bermunculan di lingkungan manapun,” kata Lena.


Di samping itu, MPI juga akan terus mengawal proses legislasi terhadap aturan turunan UU TPKS yang terdiri dari enam peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden sebagai peraturan pelaksanaan dari UU TPKS ini. MPI berkomitmen akan memastikan penegakan UU TPKS ini mengurai berbagai hambatan yang selama ini dihadapi korban dalam mengakses hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan.


“Pengesahan RUU TPKS hari ini semoga membuka jalan yang memulihkan korban setelah penantian panjang dan berliku yang selama ini dilalui korban untuk mengakses keadilan dan pemulihan,” ucap Lena.


 

Sumber: Republika

Tags: pasal perkosaan uu tpksruu kuhpuu tpks
ShareTweetPin
Previous Post

Inggris Konfirmasi 34 Kasus Baru Hepatitis Misterius yang Serang Anak-Anak

Next Post

PBB: Sudah 3.000 Warga Sipil Tewas di Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Rabu (03/06/2026) - 22:42 WIB
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Rabu (03/06/2026) - 22:37 WIB
Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Rabu (03/06/2026) - 22:34 WIB
USK Berikan Keringanan UKT bagi 3.706 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera

USK Luluskan 461 Peserta Jalur Talenta 2026 dari 1.206 Pendaftar

Rabu (03/06/2026) - 16:30 WIB
Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu (03/06/2026) - 16:22 WIB
Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Rabu (03/06/2026) - 16:09 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.