Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

UU PSDN Dinilai Antitesis Negara Hukum yang Demokratis

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (15/04/2022) - 02:39 WIB
in NASIONAL
0
Kegiatan FGD dan Media Briefing Telaah Kritis atas UU No 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan: jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/4/2022)

UU PSDN disebut akan menguatkan militerisme.

JAKARTA — Pakar HAM dan Dosen FH Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, mengatakan secara politik hukum UU Nomer 23 Tahun 2019 Tentang  Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) merupakan anti tesis terhadap negara hukum yang demokratis. 


“Dan tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka,” kata Herlambang, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id.


Hal ini disampaikan Herlambang dalam FGD dan media briefing yang  diselenggarakan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta bekerjasama dengan Imparsial, Kamis (14/4/2022). Kajian ini membedah UU PSDN untuk Pertahanan Negara dalam prespektif Politik, Hukum dan HAM.


UU PSDN ini, menurut Herlambang, adalah menu pesta fasisme. Menu ini mensubordinasi hak-hak warga negara. Menurutnya, elit tidak punya imajinasi negara ke depan, yang menghormati HAM. Dan UU PSDN ini akan melanggengkan militeristisme.


Dosen FH UGM lainnya, Rikardo Simarmata  juga  menilai UU PSDN ini tidak menggunakan rule of law yang baik. Kewenangan aturan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan dan perang ini konsepnya tidak  kuat. Selain karena dasar hukumnya yang  tidak kuat juga karena landasan fundamentalnya juga bermasalah.


Ketua Centra Initiative, Al Araf melihat pentinya UU PSDN ini untuk digugat. “Karena ada hak kita sebagai warga negara yang diambil secara paksa oleh negara dan dibarengi dengan ancaman pidana,” ungkap AL Araf.


Al Araf menyarankan sebaiknya anggaran pertahanan di fokuskan untuk modernisasi alutsista dan  bukan untuk komponen cadangan. Alasannya karena kondisi komponen utama, khususnya alutsista masih terbatas dan memprihatinkan. “Jadi kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk  membangun komponen utama yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan,” ungkapnya.


Di beberapa negara, menurutnya, komponen cadangan  hanya mengatur sumber daya manusia. Bukan sumber daya alam dan buatan, sehingga tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan, dalam UU ini. “UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM dan keamanan,” paparnya.

Sumber: Republika

Tags: komponen cadangan negarauu pengelolaan sumber daya nasionaluu psdn
ShareTweetPin
Previous Post

Ahmed Zaki Ingatkan Warga Jakarta yang Mudik Ikut Cegah Covid-19

Next Post

Indonesia Masih Konsultasikan Potensi Diundangnya Ukraina ke KTT G20

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Fkep USK Lantik Jajaran Pimpinan Baru, Dorong Inovasi Pendidikan Keperawatan

Fkep USK Lantik Jajaran Pimpinan Baru, Dorong Inovasi Pendidikan Keperawatan

Selasa (18/08/2026) - 15:34 WIB
BFLF-Kemendukbangga Aceh Hadirkan Rumah Singgah Lansia, Wadah Lansia Bersosialisasi dan Tetap Produktif

BFLF-Kemendukbangga Aceh Hadirkan Rumah Singgah Lansia, Wadah Lansia Bersosialisasi dan Tetap Produktif

Selasa (18/08/2026) - 15:24 WIB
Pemko Banda Aceh Berhentikan Sementara Kepala Inspektorat

Pemko Banda Aceh Berhentikan Sementara Kepala Inspektorat

Selasa (18/08/2026) - 15:16 WIB
WALHI Aceh Nilai Raqan RTRW Aceh Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

WALHI Aceh Nilai Raqan RTRW Aceh Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

Selasa (18/08/2026) - 14:20 WIB
Di Malam Resepsi HUT RI, Wali Kota Sabang Titip Pesan untuk Generasi Muda

Di Malam Resepsi HUT RI, Wali Kota Sabang Titip Pesan untuk Generasi Muda

Selasa (18/08/2026) - 14:17 WIB
Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hubungan Sejenis 

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hubungan Sejenis 

Selasa (18/08/2026) - 13:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.