Selasa, September 1, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Uni Eropa Larang Siaran dari Tiga TV Pemerintah Rusia

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (05/05/2022) - 00:05 WIB
in INTERNASIONAL
0
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengatakan, kematian warga sipil Ukraina di kota Bucha menunjukkan “wajah kejam” pasukan Rusia.

Uni Eropa melarang siaran dari Rusia dalam paket sanksi keenam atas invasi ke Ukraina

STRASBOURG – Uni Eropa (UE) akan melarang siaran dari tiga lembaga penyiaran milik pemerintah Rusia sebagai bagian dari paket sanksi keenam atas invasi Moskow di Ukraina. Demikian menurut kepala eksekutif UE pada Rabu (4/5/2022).


“Mereka dilarang mendistribusikan konten lagi di Uni Eropa, dalam bentuk apa pun, baik melalui kabel, via satelit, di internet, atau aplikasi ponsel cerdas,” kata Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen di hadapan anggota dewan di Strasbourg.


Ia menyebut ketiga saluran TV itu sebagai corong yang gencar menyuarakan kebohongan dan propaganda (Presiden Rusia Vladimir) Putin. “Kami seharusnya tidak memberi mereka panggung lagi untuk menyebarkan kebohongan ini,” katanya.


Di sisi lain, Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani dekret mengenai sanksi balasan ekonomi untuk menanggapi apa yang disebut Kremlin aksi tak bersahabat dari negara asing dan organisasi internasional tertentu, Selasa (3/5). Dalam dokumen itu tidak disebutkan secara terperinci individu atau lembaga mana saja yang terkena sanksi.


Menurut dekret, Rusia akan melarang ekspor produk dan bahan material bagi individu dan lembaga. Dekret juga mencakup larangan transaksi dengan individu dan perusahaan asing serta izin bagi rekanan Rusia untuk tidak memenuhi kewajiban terhadap mereka.


Berdasarkan dekret, pemerintah Rusia memiliki 10 hari untuk menyusun daftar individu dan perusahaan asing yang akan dikenai sanksi. Pemerintah juga akan menentukan kriteria tambahan untuk sejumlah transaksi yang dapat dijadikan subjek pembatasan.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

Tags: lembaga penyiaran rusiarusia invasi ukrainarusia serang ukrainasanksi rusiauni eropa
ShareTweetPin
Previous Post

Krisis Pangan Dunia Diprediksi Meningkat

Next Post

Rudal Hantam 3 Gardu Listrik, Sebagian Kota Lviv Padam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Menag Dorong Mahasiswa Kedokteran UIN Jadikan Al-Quran Sumber Inspirasi Riset

Menag Dorong Mahasiswa Kedokteran UIN Jadikan Al-Quran Sumber Inspirasi Riset

Selasa (01/09/2026) - 22:00 WIB
Pemerintah Aceh Mulai Salurkan Bufferstock Bencana ke Kabupaten/Kota

Pemerintah Aceh Mulai Salurkan Bufferstock Bencana ke Kabupaten/Kota

Selasa (01/09/2026) - 21:49 WIB
Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

Selasa (01/09/2026) - 21:47 WIB
Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Komisioner KPIA, Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran

Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Komisioner KPIA, Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran

Selasa (01/09/2026) - 21:43 WIB
Tujuh Mahasiswa Internasional USK Ikuti SAPA 2026, Perkuat Semangat Internasionalisasi Kampus

Tujuh Mahasiswa Internasional USK Ikuti SAPA 2026, Perkuat Semangat Internasionalisasi Kampus

Selasa (01/09/2026) - 21:40 WIB
UIN Ar-Raniry Kantongi Izin Kedokteran, Segera Terima Mahasiswa

UIN Ar-Raniry Kantongi Izin Kedokteran, Segera Terima Mahasiswa

Selasa (01/09/2026) - 21:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.