Jumat, September 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tersangka Kasus Minyak Goreng Diminta Bersuara Bongkar Aktor Intelektual

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (21/04/2022) - 22:29 WIB
in NASIONAL
0
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.

Para tersangka kasus minyak goreng diminta bersuara untuk bongkar aktor intelektual.

JAKARTA — Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra mendesak para tersangka kasus mafia minyak goreng (migor) membongkar aktor intelektualnya. Ia menduga masih ada pelaku lain yang menyebabkan migor langka dan mahal di pasaran.


Baru-baru ini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap tersangka mafia yang menyebabkan kelangkaan dan mahalnya harga migor. Tiga dari empat tersangka ternyata berasal dari unsur korporasi. Azmi meyakini hal ini terjadi karena relasi jahat pengusaha-pejabat pemerintah demi keuntungan pribadi.


“Dari kasus mafia dan kelangkaan migor di tanah air menunjukkan semakin tren keterlibatan pengusaha sebagai economic power dalam korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang mengarah pada grand corruption dan political corruption,” kata Azmi kepada Republika, Kamis (21/4/2022).


Azmi mendukung keberanian Kejagung dalam mengusut praktek mafia migor. Ia menduga masih ada tersangka lain yang bisa dijerat. Sebab menurutnya, praktek mafia migor pasti melibatkan pelaku dari unsur pemerintah dan korporasi mulai petinggi hingga karyawannya.


“Dalam tindak pidana korupsi biasanya dimana ada pelaku utama disitu ada pelaku pembantu,” ujar Azmi.

Oleh karena itu, Azmi menganjurkan agar salah satu tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana buka mulut. Ia meminta Wisnu Wardhana tak perlu menutup-nutupi aktor yang terlibat.


“Dirjen Perdagangan Luar Negeri harus bersuara dan menyanyi yang kencang atas hal ini, agar ketahuan apakah ada pelaku intelektualnya, siapa pelaku utamanya, danĀ  siapa pula pelaku pembantunya,” ucap Azmi.


Diketahui, Kejagung berhasil membongkar mafia migor yang selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air. Empat orang langsung dijadikan ditahan karena melakukan permufakatan jahat dan merugikan perekonomian negara.


Salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara tiga orang lainnya dari korporasi besar produsen minyak goreng.


Ketiga orang dari swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.


Mereka ini, diberikan izin ekspor oleh Indrasari dengan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Sumber: Republika

Tags: aktor intelektual mafia minyak gorengmafia minyak gorengminyak gorengtersangka mafia minyak goreng
ShareTweetPin
Previous Post

Pasal Hukuman Mati untuk Mafia Minyak Goreng Didukung Pakar Hukum

Next Post

Inggris Jatuhkan Sanksi Baru Terhadap Jenderal Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Kamis (03/09/2026) - 15:38 WIB
Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Kamis (03/09/2026) - 15:30 WIB
Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

Kamis (03/09/2026) - 15:26 WIB
Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Rabu (02/09/2026) - 21:17 WIB
Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Rabu (02/09/2026) - 21:00 WIB
Kapal Pesiar Kembali Singgahi Sabang, Kali Ini Bawa 477 Penumpang

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 11,16 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.