Para tersangka kasus minyak goreng diminta bersuara untuk bongkar aktor intelektual.
JAKARTA — Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra mendesak para tersangka kasus mafia minyak goreng (migor) membongkar aktor intelektualnya. Ia menduga masih ada pelaku lain yang menyebabkan migor langka dan mahal di pasaran.
Baru-baru ini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap tersangka mafia yang menyebabkan kelangkaan dan mahalnya harga migor. Tiga dari empat tersangka ternyata berasal dari unsur korporasi. Azmi meyakini hal ini terjadi karena relasi jahat pengusaha-pejabat pemerintah demi keuntungan pribadi.
“Dari kasus mafia dan kelangkaan migor di tanah air menunjukkan semakin tren keterlibatan pengusaha sebagai economic power dalam korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang mengarah pada grand corruption dan political corruption,” kata Azmi kepada Republika, Kamis (21/4/2022).
Azmi mendukung keberanian Kejagung dalam mengusut praktek mafia migor. Ia menduga masih ada tersangka lain yang bisa dijerat. Sebab menurutnya, praktek mafia migor pasti melibatkan pelaku dari unsur pemerintah dan korporasi mulai petinggi hingga karyawannya.
“Dalam tindak pidana korupsi biasanya dimana ada pelaku utama disitu ada pelaku pembantu,” ujar Azmi.
Oleh karena itu, Azmi menganjurkan agar salah satu tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana buka mulut. Ia meminta Wisnu Wardhana tak perlu menutup-nutupi aktor yang terlibat.
“Dirjen Perdagangan Luar Negeri harus bersuara dan menyanyi yang kencang atas hal ini, agar ketahuan apakah ada pelaku intelektualnya, siapa pelaku utamanya, danĀ siapa pula pelaku pembantunya,” ucap Azmi.
Diketahui, Kejagung berhasil membongkar mafia migor yang selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air. Empat orang langsung dijadikan ditahan karena melakukan permufakatan jahat dan merugikan perekonomian negara.
Salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara tiga orang lainnya dari korporasi besar produsen minyak goreng.
Ketiga orang dari swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Mereka ini, diberikan izin ekspor oleh Indrasari dengan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Sumber: Republika










