Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia tak Ditahan, Potret Buruk Keadilan

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (03/04/2022) - 22:21 WIB
in DAERAH
0
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022).

Evaluasi penyidikan kasus kerangkeng manusia harus dilakukan.

JAKARTA — Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengkritisi Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) yang tak kunjung memutuskan penahanan terhadap tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). ISESS menyoroti lemahnya ketegasan kepolisian terhadap kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pengamat kepolisian ISESS Bambang Rukminto memandang keputusan penyidik Polda Sumut untuk tak menahan para tersangka termasuk potret buruk penegakan hukum. Menurutnya, konsistensi dalam penegakan hukum memang menjadi masalah di Korps Bhayangkara.

“Tentu salah satu problem di kepolisian kita itu adalah konsistensi dalam penegakan hukum. Ini menjadi potret buruk bagi tegaknya hukum yang berkeadilan,” kata Bambang dalam keterangan yang dikutip Republika, Ahad (3/4/2022).

Oleh karena itu, Bambang menekankan pentingnya evaluasi dan pemantauan terhadap proses penyidikan. Tujuannya agar proses penyidikan tak melenceng dari prinsip akuntabilitas dan keadilan.

“Saya pikir pengawasan penyidikan itu sangat penting dalam perkara ini,” ujar Bambang.

Bambang juga menyindir kurangnya kepekaan penyidik terhadap pelanggaran HAM yang dialami para korban kerangkeng manusia. Para korban mengalami luka permanen, cacat, depresi hingga kehilangan nyawa dalam kasus kerangkeng manusia.

“Masalah ini memang tergantung dari jiwa kepedulian pada masalah HAM,” singgung Bambang.

Selain itu, Bambang mengakui bahwa penyidik mempunyai kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak. Namun, ia mempertanyakan alasan penyidik tak menahan para tersangka dalam kasus ini hanya karena kooperatif.

“Urgensinya apa untuk tidak menahan 8 tersangka ini? Apalagi ini terkait kejahatan berat pelanggaran HAM,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Polda Sumut terus melakukan pemeriksaan terhadap 8 tersangka kasus kerangkeng manusia sejak Jumat (25/3). Namun mereka melengang bebas tak ditahan dengan dalih “kooperatif” selama ini.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. DP terkonfirmasi sebagai anak TRP yaitu Dewa Perangin Angin. Namun TRP sendiri belum jadi tersangka atas kasus ini.

Tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Sedangkan tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Republika

Tags: bupati langkatkerangkeng bupati langkatkerangkeng manusiapenyidikan kasus kerangkengtersangka kasus kerangkeng
ShareTweetPin
Previous Post

Pelabelan PKI tanpa Peradilan tidak Boleh Kembali Terjadi

Next Post

Lithuania Setop Total Impor Gas dari Rusia 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.