Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Tebang Pilih Penyelesaian Kasus Korupsi Beasiswa DPRA

Missanur Refasesa Oleh Missanur Refasesa
Kamis (27/06/2024) - 16:44 WIB
in DAERAH
0
korupsi beasiswa DPRA

Focus Group Discussion yang diadakan Komunitas Sadar dan Taat Hukum (Kostum) tentang penyimpangan dana beasiswa DPRA, Kamis, 27/06/2024. (Missanur Refasesa/Lensakita.com)

Banda Aceh- Kasus penyimpangan dana beasiswa pemerintah Aceh Tahun 2017 hingga kini masih bergulir. Dari data yang dimiliki Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh hanya ada satu nama anggota DPRA yang berstatus tersangka dari total 24 anggota DPRA yang terdaftar sebagai pengusul. Askhalani, Koordinator GeRAK menganggap ada kejanggalan dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Dia menyebut mantan anggota DPRA yang kini berstatus tersangka (DS) menyampaikan dalam persidangan bahwa seluruh orang (21 anggota DPRA) terlibat menikmati uang haram itu. Selain itu terdakwa (M) yang saat ini sedang disidang menyebutkan setiap koordinator diperintahkan oleh anggota DPRA untuk melakukan pengutipan.

“Pernyataan dari fakta persidangan tersebut bisa menjadi dalil baru bagi jaksa penuntut umum atau kepolisisan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Askhalani, Kamis (27/06/2024).

Ia menjelaskan, alat bukti dari hasil temuan inspektorat mencatat uang yang diterima oleh penerima beasiswa hanya berjumlah Rp3 juta dari total Rp20 juta, sementara sisanya diambil oleh koordinator. Kemudian hasil temuan dari Polda Aceh mencatat dari total 35 juta yang seharusnya diperoleh, penerima hanya menerima Rp3 juta.

Dari fakta tersebut menurutnya masyarakat harus sepakat bahwa penetapan terhadap terdakwa yang berjumlah 9 orang tersebut bukanlah orang-orang yang harus bertanggungjawab penuh. Ia merujuk pada pasal 2 dan 3 juncto pasal 12B tentang Tindak Pidana Korupsi yang jelas manjadi rujukan untuk meminta pertanggung jawaban pada 21 orang anggota DPRA yang disebutkan dalam fakta persidangan DS.

Berdasarkan UU tersebut, Askhalani mengatakan bahwa 21 orang yang disebutkan tersebut harus dimintai kesaksiannya apakah memiliki korelasi pada pasal 2, 3 dan 12B sebab adanya faktor jabatan dan kewenangan yang mereka miliki.

“Pertanyaannya apakah koordinator yang ditunjuk oleh anggota DPRA bisa dengan serta merta memotong uang beasiswa kalau tidak ada perintah? Itu harus dibuktikan,” ungkap Askhalani.

Namun hingga kini penyidik belum memproses fakta tersebut. Askhalani menyebut penyidik melakukan tebang pilih dalam penetapan tersangka.

Menurut GeRAK kasus korupsi beasiswa tersebut membutuhkan beberapa penyelesaian baru yaitu meminta pertanggung jawaban pada 21 anggota DPRA yang disebut dalam kesaksian DS serta membuka siapa aktor yang memerintahkan pemotongan beasiswa.

Dr. Nasrul Zaman, akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) dan pengamat kebijakan publik mengatakan penyalahgunaan dana pendidikan itu bukan hanya mematikan masa depan namun juga membunuh cita-cita baik pemimpin. Sehingga ujarnya, bupati atau gubernur selanjutnya tidak berani lagi mengalokasikan dana beasiswa.

“Kita baru saja mengalami konflik dan tsunami, orang-orang pintar kita banyak yang menjadi korban tsunami dan konflik sehingga perlu pemulihan, saya setuju dengan Askhal bahwa ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” ujarnya, Kamis (27/06/2024).

Menurutnya, masyarakat harus mendesak pemerintah Aceh untuk membentuk tata kelola beasiswa yang benar.

“Dengan begitu kita bisa sama-sama tahu bagaimana proses rekrutmennya, siapa yang dapat,”

Ia mengaku khawatir pemberhentian dana pendidikan akibat kasus ini berpengaruh pada hak-hak pendidikan yang seharusnya didapat masyarakat Aceh yang membutuhkan. Terlebih, pembatasan hingga pemberhentian itu akan semakin memperlambat peningkatan kualitas sumberdaya manusia di Aceh.

Dia berharap kasus itu tidak hanya berhenti pada penegakan hukum melainkan berlanjut pada kebijakan politik ke depan

“Kita mendorong harus ada tata kelola pemberian beasiswa. Proses pengawalan beasiswa ini harus kita lakukan dengan kuat untuk mendorong satu kebijakan yang lebih adil untuk SDM Aceh ke depan,” ujar Dr. Nasrul.

Tags: acehbeasiswaDPRAheadlinekorupsiPemerintahpenyalahgunaan
ShareTweetPin
Previous Post

Profesor Yasmirah Bahas Perbandingan Korupsi Indonesia-Malaysia di UiTM Shah Alam

Next Post

Aceh UMKM Expo 2024 Kembali Digelar, Catat Tanggalnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Kamis (04/06/2026) - 16:05 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Kamis (04/06/2026) - 15:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.