Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Tangkap dan Jualbelikan Satwa Dilindungi, Dua Pria Aceh Selatan Diringkus Polisi 

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 17:08 WIB
in DAERAH
0
Tangkap dan Jualbelikan Satwa Dilindungi, Dua Pria Aceh Selatan Diringkus Polisi 

Satwa dilindungi jenis Burung Tiong Emas (Gracula Religiosa) Foto: lensakita.com/Kausar

 

Polisi mengamankan dua pelaku dan barang bukti lima ekor Burung Tiong Emas di Kabupaten Aceh Selatan

ACEH SELATAN– Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap dua pelaku penjual Burung Tiong Emas (Gracula Religiosa), salah satu satwa liar yang dilindungi.

Kedua pelaku berinisial AN (35) warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah dan MY (31) warga Desa Kedai Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP, Ardanto Nugroho S.H., S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rajabul Asra, SH., MH pada Selasa (05/04/2022), menjelaskan awal kasus penangkapan dan perdagangan Burung Tiong Emas terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya pemburuan serta jual beli Burung Tiong Emas di Aceh Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan. Polisi mengamankan dua pelaku dan barang bukti yaitu tiga ekor Burung Tiong Emas. Diketahui, keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.

“AN yang pertama kali ditangkap, berprofesi sebagai penampung atau penjual dan ditangkap pada Kamis (24/03/2022). Serta turut diamankan barang bukti tiga ekor Burung Tiong Emas berusia sekitar empat bulan dengan jenis kelas jantan,” kata Iptu Rajabul Asra.

Selanjutnya dari pengembangan penangkapan An, Tim Satreskrim mendapatkan informasi adanya terduga lainnya sebagai penjual di tempat terpisah.

“Tim bergerak ke Desa Kedai Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan, dan menangkap pelaku kedua berinisial MY yang berprofesi sebagai penangkap dan penjual. Dari pelaku diamankan barang bukti dua ekor Burung Tiong Emas,” ujar Iptu Rajabul Asra.

Ia mengatakan kelima burung tersebut dikandangkan di kandang besi berukuran 40×60 cm.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut serta untuk mengungkapkan pihak lainnya yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa lindung tersebut.

Kedua pelaku terancam pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tantang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.

ShareTweetPin
Previous Post

Korut Bakal Balas dengan Senjata Nuklir Jika Korsel Menyerang

Next Post

KPU Daerah Mulai Ajukan RAB Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Putra Laweung Penerima Beasiswa BIB-LPDP Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Putra Laweung Penerima Beasiswa BIB-LPDP Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Rabu (13/05/2026) - 14:35 WIB
Hilal di Bawah Ufuk, Kemenag Aceh: Awal Ramadan Diperkirakan Kamis

Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Iduladha 1447 H di Observatorium Tgk Chik Kuta Karang

Rabu (13/05/2026) - 13:41 WIB
BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Dorong Layanan Bangga Kencana Lebih Profesional

BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Dorong Layanan Bangga Kencana Lebih Profesional

Selasa (12/05/2026) - 21:54 WIB
Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Percepatan Kinerja Pemerintahan

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Percepatan Kinerja Pemerintahan

Selasa (12/05/2026) - 21:51 WIB
Michael Octaviano Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Sosial Aceh

Michael Octaviano Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Sosial Aceh

Selasa (12/05/2026) - 21:48 WIB
Ulama dan Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Kompak Tolak Izin Tambang

Ulama dan Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Kompak Tolak Izin Tambang

Selasa (12/05/2026) - 17:16 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.