Polisi mengamankan dua pelaku dan barang bukti lima ekor Burung Tiong Emas di Kabupaten Aceh Selatan
ACEH SELATAN– Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap dua pelaku penjual Burung Tiong Emas (Gracula Religiosa), salah satu satwa liar yang dilindungi.
Kedua pelaku berinisial AN (35) warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah dan MY (31) warga Desa Kedai Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP, Ardanto Nugroho S.H., S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rajabul Asra, SH., MH pada Selasa (05/04/2022), menjelaskan awal kasus penangkapan dan perdagangan Burung Tiong Emas terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya pemburuan serta jual beli Burung Tiong Emas di Aceh Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan. Polisi mengamankan dua pelaku dan barang bukti yaitu tiga ekor Burung Tiong Emas. Diketahui, keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.
“AN yang pertama kali ditangkap, berprofesi sebagai penampung atau penjual dan ditangkap pada Kamis (24/03/2022). Serta turut diamankan barang bukti tiga ekor Burung Tiong Emas berusia sekitar empat bulan dengan jenis kelas jantan,” kata Iptu Rajabul Asra.
Selanjutnya dari pengembangan penangkapan An, Tim Satreskrim mendapatkan informasi adanya terduga lainnya sebagai penjual di tempat terpisah.
“Tim bergerak ke Desa Kedai Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan, dan menangkap pelaku kedua berinisial MY yang berprofesi sebagai penangkap dan penjual. Dari pelaku diamankan barang bukti dua ekor Burung Tiong Emas,” ujar Iptu Rajabul Asra.
Ia mengatakan kelima burung tersebut dikandangkan di kandang besi berukuran 40×60 cm.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut serta untuk mengungkapkan pihak lainnya yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa lindung tersebut.
Kedua pelaku terancam pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tantang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.










