Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tak Satu Suara di RUU PPP, Baleg: Pemerintah Memalukan

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 19:33 WIB
in NASIONAL
0
Wakil Ketua Baleg Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya.

Kemenkumham dan Kemensetneg tidak satu suara dalam pembahasan revisi tersebut.

JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tergabung dalam panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menyoroti sikap pemerintah, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kedua kementerian tidak satu suara dalam pembahasan revisi tersebut, khususnya mengenai Pasal 85 yang mengatur ihwal kewenangan pengundangan.

“Seharusnya sikap seperti ini tidak muncul di ruang seperti ini. Jadi lebih baik kalau saya sarankan ini diskors lagi, kita ngobrol lagi membuka ruang,” ujar Wakil Ketua Baleg Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam rapat Panja revisi UU PPP dengan pemerintah, Rabu (13/4/2022).

Kewenangan terkait pengundangan terdapat di daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64 dan 65 dalam Pasal 85. Dua DIM tersebut merupakan usulan pemerintah, di mana pada DIM 64 yang merupakan Pasal 85 Ayat 1 menjelaskan, pengundangan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Sementara dalam DIM 65 yang merupakan PAsal 85 Ayat 2 berbunyi, “Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”

Namun, Kemenkumham keberatan dengan DIM yang memuat pasal tersebut. Padahal, DIM tersebut disusun oleh pemerintah yang kemudian diserahkan kepada Baleg pada beberapa hari yang lalu. “Sekretariat Negara tidak punya sama sekali tugas dan fungsi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena pengundangan merupakan tahapan dan di Setneg pun tidak ada nomenklatur perancangan peraturan perundang-undangan,” ujar Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Benny Riyanto.

Menurut Wakil Ketua Baleg Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, sikap dua kementerian dalam pembahasan revisi UU PPP sangat memalukan. Mengingat DIM tersebut seharusnya disusun bersama oleh pemerintah.

“Pemerintah ini memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di pemerintah jangan jadikan DPR sebagai fasilitator dalam keributan ini, ini menjadi pembelajaran bagi kita, harusnya Pemerintah bisa satu suara,” ujar Willy.

Diketahui, Menkumham berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman. Ia telah menerima telepon dari Mensesneg Pratikno hari ini dan tetap bersikukuh DIM 64 dipertahankan.

Klaim yang sama juga disampaikan oleh Lydia, bahwa Pratikno telah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo agar pengundangan menjadi ranah Setneg. “Berulang-ulang kali mengkonfirmasi pada Pak Mensesneg dan Pak Mensesneg sesuai arahan Pak Presiden itu DIM pemerintah dipertahankan,” ujar Lydia.

 

Sumber: Republika

Tags: Pembentukan Peraturan Perundang-undanganRevisi PPPRevisi UU PPP
ShareTweetPin
Previous Post

Penumpang Terminal Kalideres Harus Penuhi Syarat Booster

Next Post

Tak Satu Suara di Revisi UU PPP, Baleg: Pemerintah Memalukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Kamis (16/07/2026) - 21:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.