Senin, April 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tak Mampu Bayar, Sopir Angkot Bunuh Teman Kencannya

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (15/05/2022) - 06:03 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi Pembunuhan. Sopir angkot di Bogor membunuh teman kencannya karena tak mampu membayarnya.

Sopir angkot di Bogor membunuh teman kencannya karena tak mampu membayarnya.

BOGOR — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap seorang pria bernama Agung Prawira (23 tahun). Agung ditangkap dan ditahan karena telah membunuh teman kencannya, RMN (39 tahun), yang ditemukan di kamar kostnya di kawasan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan Agung membunuh RMN pada malam takbiran yakni pada Ahad (1/5) sekira pukul 05.45 WIB.


Saat itu, Agung dan korban berjanjian lewat aplikasi Michat. Setelah bersetubuh dengan korban, pelaku tidak dapat menuruti hasil kesepakatan harga kencan yang telah dibuat sebelumnya.


“Ada kesepakatan harga kencan yang tidak disepakati sekitar Rp 1 juta. Tersangka hanya bawa uang Rp 200 ribu. Akhirnya korban dijerat dan dibekap mulutnya hingga meninggal di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Susatyo.


Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa 20 orang saksi berdasarkan CCTV milik kost. Susatyo menyebutkan, pihaknya sempat mencurigai tujuh orang dengan kebiasaan menggunakan jaket dan topi, yang terlihat di CCTV.


Sesuai hasil autopsi, sambung Susatyo, korban meninggal lantaran saluran pernapasannya tertutup. Sementara topi dan jaket tersangka masih dalam pencarian. “Kami lakukan penangkapan dan kami beri tindakan tegas terukur terhadap tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota,” imbuhnya.


Susatyo menyebutkan, pihaknya masih mendalami apakah ada korban dari Agung selain RNM. Motif yang dilakukan tersangka yakni pelampiasan seksual dan motif ekonomi. Lantaran ponsel korban juga dicuri oleh tersangka.


Akibat perbuatannya, Agung dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dilapir dengan Pasal 375 KUHP karena ada motif ekonomi yang dilakukan. “Tersangka dapat dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Susatyo.


Sementara itu, sang pelaku, Agung, mengaku baru pertama kali bertemh dengan korban. “Ketemunya perdana, baru kali ini. Setelah itu (membunuh) saya lari sembunyi di Puncak,” akunya.

Sumber: Republika

Tags: pembunuhan sopir angkotsopir angkot bunuh teman kencansopir bunuh teman kencan
ShareTweetPin
Previous Post

Apakah JIS Boleh Digunakan untuk Reuni 212? Ini Kata Wagub DKI

Next Post

Presiden Jokowi Bertemu Elon Musk di Space X, Diskusikan Rencana Kerja Sama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dinamika Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Dinamika Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Minggu (26/04/2026) - 17:14 WIB
Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Sabtu (25/04/2026) - 18:47 WIB
Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Sabtu (25/04/2026) - 15:15 WIB
Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Jumat (24/04/2026) - 23:04 WIB
Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Jumat (24/04/2026) - 22:57 WIB
Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Jumat (24/04/2026) - 22:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.