Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Singapura Eksekusi Mati Warga Malaysia dengan Dakwaan Narkoba

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (27/04/2022) - 13:22 WIB
in INTERNASIONAL
0
Singapura mengatakan hukuman mati adalah pencegah terhadap perdagangan narkoba. Ilustrasi.

Singapura mengatakan hukuman mati adalah pencegah terhadap perdagangan narkoba

SINGAPURA — Pria Malaysia yang dihukum mati karena perdagangan narkoba akhirnya dieksekusi di Singapura pada Rabu (27/4/2022). Hukuman itu tetap dilakukan meskipun ada permohonan grasi dengan alasan dia memiliki cacat intelektual.

Nagaenthran Dharmalingam berusia 34 tahun telah mendapatkan hukuman mati selama lebih dari satu dekade. Dia didakwa usai menyelundupkan 44 gram heroin ke negara yang memiliki undang-undang narkotika terberat di dunia.

Pengacara Nagaenthran telah mengajukan beberapa banding terhadap eksekusinya dengan mengatakan kliennya cacat intelektual. Saudara Nagaenthran, Navin Kumar, mengatakan melalui telepon bahwa eksekusi telah dilakukan dan jenazah akan dikirim kembali ke Malaysia dengan pemakaman akan diadakan di Kota Ipoh.

Pengadilan Singapura sehari sebelum eksekusi telah menolak pengajuan pemeriksaan ulang oleh ibu Nagaenthran. Keputusan itu membuka jalan bagi eksekusi dengan cara digantung.

Pada penghujung sidang tersebut, Nagaenthran dan keluarganya meraih melalui celah di layar kaca untuk saling berpegangan tangan erat saat mereka menangis. Teriakan “ma”-nya terdengar di sekitar ruang sidang.

Sekitar 300 orang mengadakan nyala lilin di taman Singapura untuk memprotes rencana hukuman gantung pada awal pekan ini. Kasus Nagaenthran telah menarik perhatian dunia. Sekelompok pakar PBB dan miliarder Inggris Richard Branson bergabung dengan Perdana Menteri Malaysia dan aktivis hak asasi manusia untuk mendesak Singapura meringankan hukuman matinya.

Pengacara dan aktivis mengatakan IQ Nagaenthran hanya 69 atau tingkat yang diakui sebagai cacat intelektual. Namun, pengadilan memutuskan dia tahu yang dilakukan pada saat kejahatannya dan memutuskan tidak ada bukti yang dapat diterima yang menunjukkan penurunan kondisi mentalnya.

Pemerintah Singapura mengatakan hukuman mati adalah pencegah terhadap perdagangan narkoba. Terlebih lagi sebagian besar warganya mendukung hukuman mati.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

Tags: eksekusi matihukuman matiperdagangan narkobasingapura eksekusi warga malaysia
ShareTweetPin
Previous Post

Rusia Ingatkan Inggris Setop Provokasi Ukraina

Next Post

Aung San Suu Kyi Divonis Lima Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.