Rabu, September 16, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Aung San Suu Kyi Divonis Lima Tahun Penjara

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (27/04/2022) - 13:25 WIB
in INTERNASIONAL
0
Pengadilan Myanmar jatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi. Ilustrasi.

Pengadilan Myanmar jatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi

NAYPYIDAW — Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4/2022). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang menimpanya.

Menurut sumber yang mengetahui proses persidangan, hakim di ibu kota Naypyidaw menjatuhkan putusan beberapa saat setelah pengadilan digelar. Persidangan diadakan secara tertutup dengan informasi terbatas.

Tidak segera jelas apakah perempuan berusia 76 tahun itu akan dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman. Hukuman ini menjadi kasus korupsi pertama usai Suu Kyi telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membawa hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun jika terbukti bersalah seluruhnya.

Sejak penangkapan, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan. Pemimpin junta Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan dia bisa tetap tinggal setelah hukuman sebelumnya pada Desember dan Januari untuk pelanggaran yang relatif kecil, dengan hukuman enam tahun.

Kasus terbaru berpusat pada tuduhan bahwa Suu Kyi menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai sejumlah 600 ribu dolar AS dari anak didiknya yang berubah menjadi penuduh kasus korupsi Phyo Min Thein. Suu Kyi menyebut tuduhan itu tidak masuk akal.

Mantan pejabat di partai berkuasa yang digulingkan Suu Kyi, Nay Phone Latt, mengatakan keputusan pengadilan apa pun bersifat sementara. Kekuasaan militer dinilai tidak akan bertahan lama.

“Kami tidak mengakui keputusan, undang-undang, atau peradilan junta teroris, rakyat juga tidak mengakuinya,” kata Nay Phone Latt yang berada di bawah naungan Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) yang telah mendeklarasikan pemberontakan rakyat terhadap pemerintahan militer.

“Saya tidak peduli berapa lama mereka ingin hukuman, apakah itu satu tahun, dua tahun, atau apa pun yang mereka inginkan. Ini tidak akan bertahan lama,” ujarnya.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta dan masyarakat internasional telah menolak persidangan sebagai tindakan konyol dan menuntut pembebasan Suu Kyi. Junta telah menolak untuk mengizinkan kunjungan terhadap Suu Kyi, termasuk oleh utusan khusus Asia Tenggara yang mencoba untuk mengakhiri krisis.

Militer mengatakan Suu Kyi diadili karena melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Militer telah menolak kritik internasional sebagai campur tangan dalam urusan negara berdaulat.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

Tags: Aung San Suu Kyijunta myanmarkudeta militerkudeta myanmarvonis aung san suu kyi
ShareTweetPin
Previous Post

Singapura Eksekusi Mati Warga Malaysia dengan Dakwaan Narkoba

Next Post

H-5 Lebaran, Anies: Ketersediaan Pangan di Jakarta Tercukupi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Rabu (16/09/2026) - 14:29 WIB
Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Rabu (16/09/2026) - 14:21 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

Rabu (16/09/2026) - 14:17 WIB
Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rabu (16/09/2026) - 14:14 WIB
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Rabu (16/09/2026) - 14:11 WIB
Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Rabu (16/09/2026) - 14:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.