Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Aung San Suu Kyi Divonis Lima Tahun Penjara

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (27/04/2022) - 13:25 WIB
in INTERNASIONAL
0
Pengadilan Myanmar jatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi. Ilustrasi.

Pengadilan Myanmar jatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi

NAYPYIDAW — Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4/2022). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang menimpanya.

Menurut sumber yang mengetahui proses persidangan, hakim di ibu kota Naypyidaw menjatuhkan putusan beberapa saat setelah pengadilan digelar. Persidangan diadakan secara tertutup dengan informasi terbatas.

Tidak segera jelas apakah perempuan berusia 76 tahun itu akan dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman. Hukuman ini menjadi kasus korupsi pertama usai Suu Kyi telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membawa hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun jika terbukti bersalah seluruhnya.

Sejak penangkapan, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan. Pemimpin junta Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan dia bisa tetap tinggal setelah hukuman sebelumnya pada Desember dan Januari untuk pelanggaran yang relatif kecil, dengan hukuman enam tahun.

Kasus terbaru berpusat pada tuduhan bahwa Suu Kyi menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai sejumlah 600 ribu dolar AS dari anak didiknya yang berubah menjadi penuduh kasus korupsi Phyo Min Thein. Suu Kyi menyebut tuduhan itu tidak masuk akal.

Mantan pejabat di partai berkuasa yang digulingkan Suu Kyi, Nay Phone Latt, mengatakan keputusan pengadilan apa pun bersifat sementara. Kekuasaan militer dinilai tidak akan bertahan lama.

“Kami tidak mengakui keputusan, undang-undang, atau peradilan junta teroris, rakyat juga tidak mengakuinya,” kata Nay Phone Latt yang berada di bawah naungan Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) yang telah mendeklarasikan pemberontakan rakyat terhadap pemerintahan militer.

“Saya tidak peduli berapa lama mereka ingin hukuman, apakah itu satu tahun, dua tahun, atau apa pun yang mereka inginkan. Ini tidak akan bertahan lama,” ujarnya.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta dan masyarakat internasional telah menolak persidangan sebagai tindakan konyol dan menuntut pembebasan Suu Kyi. Junta telah menolak untuk mengizinkan kunjungan terhadap Suu Kyi, termasuk oleh utusan khusus Asia Tenggara yang mencoba untuk mengakhiri krisis.

Militer mengatakan Suu Kyi diadili karena melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Militer telah menolak kritik internasional sebagai campur tangan dalam urusan negara berdaulat.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

Tags: Aung San Suu Kyijunta myanmarkudeta militerkudeta myanmarvonis aung san suu kyi
ShareTweetPin
Previous Post

Singapura Eksekusi Mati Warga Malaysia dengan Dakwaan Narkoba

Next Post

H-5 Lebaran, Anies: Ketersediaan Pangan di Jakarta Tercukupi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.