Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Silaturahmi dengan Komunitas Pemuda Fak-Fak, Pandawa Ganjar Serahkan Peralatan Olahraga

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (02/08/2023) - 16:50 WIB
in NASIONAL
0
Temu komunitas di Kampung Kiat, Distrik Fakfak Barat, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan sosialisasi.

#image_title

Temu komunitas di Kampung Kiat, Distrik Fakfak Barat, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan sosialisasi.

 FAKFAK — Kelompok relawan bernama Pandawa Ganjar hadir di Kampung Kiat, Distrik Fakfak Barat, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan sosialisasi.


Ardian Mohmiangga selaku Koordinator Pandawa Ganjar Papua Barat mengatakan, dalam kesempatan itu mereka menjalin silaturahmi dengan komunitas pemuda setempat.


“Kami hadir di sini untuk memberikan bantuan peralatan olahraga dan bertemu dengan para pemuda setempat,” ujar dia seperti dinukil pada Rabu (2/8/2023). 


Adapun peralatan olahraga yang diberikan berupa bola voli hingga pakaian atau kaus olahraga untuk para pemuda. Ardian mengatakan, dalam kegiatan itu mereka mendapat respons dan sambutan positif dari pemuda maupun para masyarakat setempat.


“Terima kasih kepada masyarakat dan para pemuda yang mendukung terlaksananya kegiatan silaturahmi ini,” ujar dia.


Ardian pun mengajak para pemuda untuk bisa lebih aktif dalam berbagai kegiatan positif dan terhindar dari tindakan kejahatan atau perbuatan sia-sia. “Saat ini pemuda harus berada di garda terdepan sebagai upaya memajukan bangsa,” ujar dia.


Sementara Alfian, salah satu perwakilan pemuda Fakfak mengapresiasi kegiatan yang diadakan Pandawa Ganjar Papua Barat tersebut.


Adapun dilansir dari Antara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.


Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: fak fakpapuapemuda fak fak
ShareTweetPin
Previous Post

Pusat Bisnis di Gurugram Sepi Pascabentrokan Hindu-Muslim

Next Post

Investasi IKN hingga ASEAN Dibahas dalam Pertemuan Retno Marsudi dengan Menlu Swiss

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.