Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Shane Lukas Dituntut Lima Tahun Penjara, Orang Tua: Anak Saya Hanya Videokan

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (15/08/2023) - 18:35 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.

#image_title

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.

JAKARTA–Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (15/8/2023). Terdakwa juga dituntut restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih.

Meski tuntutan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Mario Dandy, ayah Shane, Tagor Lumbantoruan berharap Majelis Hakim PN Jaksel nantinya akan memberikan putusan yang baik untuk anaknya. Ia menyebut, Shane tidak berperan besar dalam insiden penganiayaan korban David Ozora.

“Kita kan ikutin terus persidangan-persidangan, jadi dari tuntutan itu ndak sesuai dengan hasil persidangan-persidangan yang diutarakan saksi-saksi dan ahli. Karena anak saya Shane tidak ada berperan melakukan apapun selain memvideokan doang, itu pun terpaksa. Sebatas memvideokan doang,” tegas Tagor Lumbantoruan usai sidang tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Tago juga mengaku heran karena beberapa tindakan yang dinilainya dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan justru tidak disinggung JPU. Meski begitu, ia berharap akan ada putusan baik untuk anaknya.

“Jadi tadi saya dengar juga tidak ada dinyatakan di situ untuk membantu melerai, membantu mengangkat (David) ke mobil. Jadi itu saya lihat agak janggal, nggak dibacakan. Jadi harapan saya untuk majelis yang terhormat bisa menilai Shane ini fakta-fakta yang sudah di persidangan itu bisa menilai untuk putusan-putusan yang baik,” katanya.

Adapun terkait restitusi yang nilainya sebesar Rp 120 miliar lebih, ia mengaku tidak sanggup untuk membayarnya. Meskipun nantinya jumlah ini dibagi dengan terdakwa lain. “Restitusi dari awal terus terang saya sudah bilang bahwa itu tidak akan bisa saya bayar,” ujar Tagor.

Sumber: Republika

Tags: Mario Dandypenganiayaan david ozorashane lukassidang mario dandy
ShareTweetPin
Previous Post

AS Tegaskan Dana Iran di Korsel Hanya Digunakan untuk Kemanusiaan

Next Post

Inggris Cegat Pesawat Pengebom Rusia Lintasi Skotlandia Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.