Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Setelah Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, Korporasi Minyak Goreng Dibidik

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/04/2022) - 16:05 WIB
in NASIONAL
0
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.

Kejagung menyebut kemungkinan menjerat tidak hanya perorangan tapi juga korporasi.

oleh Bambang Noroyono, Nawir Arsyad Akbar


Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami keterlibatan, dan peran manajemen korporasi dalam pengusutan dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tak menutup peluang, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bakal menetapkan perusahaan-perusahaan eksportir CPO dan turunannya itu, menjadi tersangka korporasi dalam kasus tersebut.


Saat ini, Kejakgung, sudah menetapkan empat tersangka perorangan dalam kasus dugaan korupsi yang diyakini menjadi salah satu penyebab kelangkaan, dan melambungnya harga minyak goreng di dalam negeri itu. Satu tersangka yang ditetapkan, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Perdangan Luar Negeri di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Ia ditetapkan tersangka selaku penyelenggara eselon-1, yang memberikan persetujuan ekspor (PE) terhadap sejumlah korporasi eksportir CPO dan turunannya itu.


Padahal dikatakan, PE yang diberikan itu, melanggar aturan karena perusahaan-perusahaan penerima izin ekspor, melanggar aturan Undang-undang (UU) Perdagangan. Tiga lainnya, yakni Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan satu lagi, Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas (MM). 


Para tersangka swasta tersebut, dikatakan sebagai pihak-pihak yang meminta, dan berkomunikasi dengan tersangka IWW dalam penerbitan PE CPO dan turunannya untuk perusahaan masing-masing. Perusahaan-perusahaan eksportir tersebut, dituding mengabaikan syarat penerbitan PE oleh Kemendag yang mewajibkan para produsen minyak goreng itu, memenuhi 20 persen produksi CPO dan turunnya untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), dan melanggar ketentuan harga penjualan CPO dan turunannya di dalam negeri (DPO). Masalah DMO, dan DPO tersebut, sebagai syarat penerbitan PE.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, penjeratan pidana terhadap korporasi-korporasi tersebut memungkinkan. “Apakah dengan sudah adanya tersangka (perorangan) dalam kasus ini, bisa juga untuk menjerat korporasinya? Bisa saja,” terang Supardi, Selasa (19/4/2022).


Menurut Supardi, tim penyidikannya akan mendalami, terutama peran para tersangka dari kalangan swasta saat ini, untuk memastikan, apakah permohonan PE yang cacat syarat tersebut, merupakan perbuatan atas inisiatif pribadi, atau keputusan dari manajemen korporasi.


“Kalau itu (permohonan PE CPO tanpa DMO, dan DPO ke Kemendag) sebagai keputusan dari manajemen perusahaan, bisa saja itu kita jadikan dalam penyidikan lanjutan, dan perusahaan-perusahaan itu, dikenakan (pidana). Karena itu, kita lihat dululah peran-peran dari tersangka yang sudah ditetapkan ini,” ujar Supardi menambahkan.


 


 

Sumber: Republika

Tags: kasus mafia minyak gorengmafia minyak gorengminyak gorengminyak goreng langkaminyak goreng mahal
ShareTweetPin
Previous Post

Sekjen PBB Serukan Jeda Kemanusiaan Selama Empat Hari di Ukraina

Next Post

Kronologi Perampokan Alfamart Pagedangan, Dari Teriakan Hingga Tembakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Selasa (20/10/2026) - 14:00 WIB
Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Selasa (20/10/2026) - 13:56 WIB
Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Selasa (20/10/2026) - 13:49 WIB
Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Senin (19/10/2026) - 21:26 WIB
Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Senin (19/10/2026) - 19:52 WIB
KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

Senin (19/10/2026) - 19:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.