Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Sambut Ramadan, Pemko Banda Aceh Larang Petasan dan Balapan Liar

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (17/02/2026) - 15:16 WIB
in DAERAH
0
Illiza-Afdhal Pimpin Banda Aceh, Siap Wujudkan Visi Kota Kolaborasi

Pelantikan Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Kalilullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh. Foto: Lensakita.com

Banda Aceh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Kota Banda Aceh) menerbitkan Seruan Bersama menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Seruan ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat agar menjalankan ibadah dengan khidmat sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam selama Ramadan.

Seruan tersebut ditandatangani seluruh unsur forkopimda, di antaranya Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, pimpinan DPRK, Kapolresta, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri, serta Ketua MPU Kota Banda Aceh.

Wali Kota Illiza mengajak seluruh masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat keimanan, kepedulian sosial, dan persatuan umat.

“Ramadan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Mari kita isi dengan ibadah terbaik serta menjaga suasana kota tetap kondusif, aman, dan religius,” kata Illiza, dikutip Lensakita.com, Selasa (17/2/3036).

Illiza juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menjaga kekhusyukan ibadah, termasuk dengan menghormati ketentuan yang telah disepakati bersama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan seruan ini dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab, demi terwujudnya Banda Aceh sebagai kota madani yang diridhai Allah SWT,” jelasnya.

Dalam seruan tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah seperti puasa, sahur, berbuka, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, serta meningkatkan infak dan sedekah. Masyarakat juga didorong menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperdalam ilmu agama.

Untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, khususnya pada malam hari dan menjelang sahur.

Sementara itu, pelaku usaha diminta menyesuaikan operasional selama Ramadan, antara lain tidak menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.

Seluruh jenis usaha juga diimbau menutup kegiatan mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dan dapat beroperasi kembali pukul 21.30 WIB. Aktivitas usaha harus tetap menghormati nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal, dan tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu suasana Ramadhan.

Pengurus masjid dan tempat ibadah diminta memastikan kebersihan serta kenyamanan fasilitas ibadah, mengatur pelaksanaan salat sesuai syariat, serta menghidupkan kegiatan syiar Islam di lingkungan masing-masing.

Kepada media massa, pemerintah mengimbau untuk meningkatkan siaran dan publikasi bernuansa Islami, menyebarkan informasi yang menyejukkan, serta tidak menyebarkan hoaks. Masyarakat non-Muslim juga diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Forkopimda berharap seruan bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga Ramadhan di Banda Aceh berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan.

Seruan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 17 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 5 Februari 2026.[]

Tags: acehbalap liarlarangan petasanPemko Banda Acehramadan 2026
ShareTweetPin
Previous Post

Mualem Diminta Segera Lakukan Mutasi SKPA

Next Post

Pemkab Bener Meriah Distribusikan 160 Sapi Meugang Bantuan Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

Rabu (19/08/2026) - 21:25 WIB
BBPOM Aceh Dorong Pelayanan Publik di Aceh Barat Semakin Cepat dan Digital

BBPOM Aceh Dorong Pelayanan Publik di Aceh Barat Semakin Cepat dan Digital

Rabu (19/08/2026) - 21:23 WIB
Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Blang Padang, Dorong Kepastian Status Lahan

Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Blang Padang, Dorong Kepastian Status Lahan

Rabu (19/08/2026) - 21:19 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Tanam Bawang Putih di Aceh Tengah

Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Tanam Bawang Putih di Aceh Tengah

Rabu (19/08/2026) - 21:16 WIB
Rumah Amal USK Salurkan Beasiswa Rp567 Juta

Rumah Amal USK Salurkan Beasiswa Rp567 Juta

Rabu (19/08/2026) - 21:13 WIB
Sidak Pasar Induk, Suradji Junus Pastikan Harga Pangan Stabil

Sidak Pasar Induk, Suradji Junus Pastikan Harga Pangan Stabil

Rabu (19/08/2026) - 21:09 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.