SINABANG | LENSA KITA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue menang ditingkat kasasi dalam perkara Lahan Kebun Kelapa Sawit Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang dikelola oleh PT. Kasamaganda (KG).
Dalam perjanjiannya bersama PDKS Nomor 65 tanggal 19 Desember 2019 PT. Kasamaganda mengelola lahan dan memetik hasil sejak Desember 2019, namun dalam pelaksanaannya PT KG melakukan Wanprestasi.
Kuasa Hukum Pemkab Simeulue, Bahrul Ulum, menyampaikan perkara di Mahkamah Agung dengan Nomor Register 1075 K/ Pdt./2022 dengan amar putus Tolak, yang mana bahwa upaya hukum Kasasi PT KG ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Sinabang dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam upaya hukum banding PT KG juga kalah,” kata Bahrul Ulum dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).
Bahrul mengatakan, adapun amar putusannya yakni satu menyatakan telah melakukan Wanprestasi dan dua menyatakan batal perjanjian nomor 65 tanggal 19 Desember 2019 serta menghukum PT KG untuk meninggalkan kebun/lahan kelapa sawit tersebut.
“Selanjutnya kami menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung,” ujar Bahrul Ulum.










