Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pusako: Revisi UU Praktik Kedokteran Harus Didahului Naskah Akademik

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (29/04/2022) - 04:37 WIB
in NASIONAL
0
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Merevisi UU Praktik Kedokteran hanya karena Terawan dipecat dinilai tak masuk akal.

 JAKARTA — Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari meminta DPR RI tak sembarangan saat melontarkan wacana revisi Undang-Undang Kedokteran. Ia mendesak DPR RI mendasarkan revisi dengan naskah akademik yang memadai. 


Feri menyinggung rencana revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang mencuat setelah pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 


“Perubahan UU Kedokteran kalau didasarkan hanya karena pemecatan Pak Terawan menurut saya tidak masuk akal,” kata Feri kepada Republika, Kamis (28/4/2022). 


Feri meminta DPR RI menyiapkan naskah akademik berisi argumentasi revisi UU Kedokteran. Ia menekankan revisi sebuah regulasi wajib didasari pada kepentingan publik. 


“Harus terdapat semacam naskah akademik atau analisis dampak peraturan jika kemudian diubah. Jadi bisa diketahui, apakah sebuah UU memang patut dan layak diubah karena faktor kebutuhan masyarakat luas bukan faktor pemecatan satu orang saja,” ujar Feri. 


Feri memandang DPR RI juga tak perlu takut wacana revisi UU Kedokteran gagal bila benar-benar dibutuhkan masyarakat. Ia berpesan agar rencana revisi itu harus didasari prinsip keterbukaan sejak awal pembahasan. 


“Jadi bisa dilihat lebih dalam apa maksud perubahan dan tujuannya (revisi) melalui naskah akademik. Hal ini harus dilihat secara proporsional,” ucap Feri. 


Sebelumnya, Komisi IX membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran guna mengakomodasi organisasi lain di bidang kedokteran. Organisasi yang dimaksud adalah Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang baru saja dideklarasikan kubu Terawan. 


 

Sumber: Republika

Tags: ikatan dokter indonesiaPDSIpersatuan dokter seluruh indonesiaterawan dipecatterawan dipecat IDI
ShareTweetPin
Previous Post

Pangdam IM Kunker ke Markas Kodim 0109/Aceh Singkil.

Next Post

Kunjungan Kerja Pangdam IM ke Kodim 0118/Subulussalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.