Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Punya Anggota Lebih dari 110 Organisasi, MPPK Nyatakan Tetap Berada di Bawah IDI

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (29/04/2022) - 19:35 WIB
in NASIONAL
0
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Di tengah ajakan bagi para dokter untuk bergabung dengan Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK) dengan lebih dari 110 organisasi anggota menyatakan tetap bernaung di bawah IDI.

Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK) tetap bernaung di bawah IDI.

JAKARTA — Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK) menyatakan sebanyak 110 organisasi profesi medis yang tercatat di bawahnya tetap berada di bawah naungan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Ketua Umum Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK) dr Ika Prasetya Wijaya SpPD-KKV menyampaikan pihaknya tetap solid mengenai hal tersebut.


“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tentang tenaga kesehatan telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan. Di Indonesia sendiri, organisasi yang dimaksud adalah IDI,” kata dr Ika dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (29/4/2022).


Dr Ika menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 110 organisasi profesi dan keseminatan yang tercatat di MPPK dan berada di bawah naungan IDI. Ia mengemukakan, dalam UU Praktek Kedokteran menjelaskan bahwa organisasi profesi Dokter satu-satunya adalah IDI.


Hal ini dipertegas juga dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi pada 2017 yang menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia. Dalam keterangan terpisah, Ketua Umum PB IDI dr Moh Adib Khumaidi menjelaskan, perbedaan organisasi profesi dengan organisasi masyarakat.


Menurut UU No 17 Tahun 2013 ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Sementara organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.


“Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi,” kata dr Adib.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: idiidi vs pdsiikatan dokter indonesiamajelis pengembangan pelayanan kedokteranorganisasi profesi kedokteranPDSIperhimpunan dokter seluruh indonesiaTerawan Agus Putrantoterawan dipecat IDI
ShareTweetPin
Previous Post

Pasien Rawat Inap di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Tercatat Hanya 19 Orang

Next Post

Tol Trans Jawa Sempat Padat, Pemudik Diimbau Agar Tidak Berhenti di Bahu Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Kamis (16/07/2026) - 21:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.