Selasa, September 1, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Profesor Yasmirah Beri Keterangan Kasus Dugaan Gratifikasi Tindak Pidana Korupsi

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (22/02/2024) - 15:58 WIB
in DAERAH
0
Profesor Yasmirah Beri Keterangan Kasus Dugaan Gratifikasi Tindak Pidana Korupsi

Profesor Yasmirah Beri Keterangan Kasus Dugaan Gratifikasi Tindak Pidana Korupsi. Foto: Ist

MEDAN – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Profesor Yasmirah Mandasari Saragih, memberikan keterangan sebagai ahli pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024) kemarin.

Ia memberikan keterangan dalam kasus dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi melibatkan terdakwa AH, yang didakwa melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Yasmirah menjelaskan, bahwa dalam konteks Pasal 12B, gratifikasi dianggap suap pasif. “Di mana niat jahat berasal dari pemberi, dan perlu dibuktikan keterkaitannya dengan jabatan si penerima. Beliau menegaskan perbedaan antara suap pasif dan suap aktif, di mana niat jahat pada suap pasif ada di pemberi, sementara suap aktif melibatkan niat jahat dari pemberi dan penerima,” katanya.

Ia menyatakan bahwa ini merupakan suap pasif. “Gratifikasi dalam Pasal 12B UUTPK ini merupakan Suap Pasif dikarenakan niat jahat/mens rea berasal dari si Pemberi bukan dari si Penerima.”

Selain itu, kata dia, perlunya bukti terkait keterkaitan pemberian dengan jabatan si penerima sebagai penyelenggara negara yang bisa bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Lebih lanjut, Yasmirah menegaskan bahwa Pasal 12B merupakan delik formil yang menekankan sikap atau perbuatan, bukan hasil atau akibat dari perbuatan.

Keterangannya memberikan wawasan mendalam terkait hukum pidana dan pengertian esensial dalam kasus dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi.[]

Tags: headlinemedanNewsProfesor YasmirahsumuttipikorUNPAB
ShareTweetPin
Previous Post

YP Al Ma’shum Donasi Rp 15 Juta untuk Palestina

Next Post

Seratusan Pesepeda Bakal Ramaikan Event Tour de Sabang 2024 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Kapolresta Banda Aceh Diganti, Sejumlah Kapolres di Aceh Ikut Dimutasi

Senin (31/08/2026) - 13:50 WIB
USK dan PEMANGKU Kenalkan Ecoprint Berbasis Mangrove di Mangrove Park Lampulo

USK dan PEMANGKU Kenalkan Ecoprint Berbasis Mangrove di Mangrove Park Lampulo

Senin (31/08/2026) - 13:47 WIB
Angkat Folklor Sumatera Utara, Ngobrol Buku Latih 45 Penulis

Angkat Folklor Sumatera Utara, Ngobrol Buku Latih 45 Penulis

Minggu (30/08/2026) - 16:07 WIB
Pemerintah Aceh Percepat Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

Pemerintah Aceh Percepat Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

Sabtu (29/08/2026) - 14:51 WIB
Lantik Pejabat Eselon II, Wali Kota Sabang Tekankan Pentingnya Disiplin 

Lantik Pejabat Eselon II, Wali Kota Sabang Tekankan Pentingnya Disiplin 

Sabtu (29/08/2026) - 14:47 WIB
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Diminta Tak Terjebak Bias Algoritma

Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Diminta Tak Terjebak Bias Algoritma

Sabtu (29/08/2026) - 14:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.