Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Prof Eddy: Sistem Pemasyarakatan Indonesia Tertinggal 30 Tahun

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (25/04/2022) - 17:19 WIB
in NASIONAL
0
Warga binaan beraktivitas di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.  Sistem pemasyarakatan di Indonesia tertinggal 30 tahun jika dibandingkan sejumlah negara barat.

Di negara yang sistemnya maju sangat jarang terpidana mendekam dalam penjara.

JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan sistem pemasyarakatan di Indonesia sangat tertinggal. Bahkan menurutnya ketertinggalannya mencapai 30 tahun jika dibandingkan sejumlah negara barat.

“Yang sudah maju itu negara-negara Eropa, barat dan Amerika Utara,” kata Wamenkumham RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej melalui kanal YouTube Ditjenpas yang dipantau di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Ia mengatakan di negara-negara tersebut, bisa dikatakan penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah kosong. Berbanding terbalik dengan keadaan di Tanah Air di mana kondisi lapas saat ini penuh sesak akibat kelebihan jumlah penghuni.

Prof Eddy, demikian ia biasa disapa, mengatakan di negara-negara yang sistem pemasyarakatannya sudah maju, jarang sekali seorang terpidana mendekam dalam penjara. Sebab, negara tersebut menerapkan sistem semi detention.

Ia menjelaskan salah satu ciri negara yang menerapkan sistem semi detention ialah seorang narapidana hanya menghuni lapas dari pukul 18.00 hingga 06.00 keesokan harinya. “Dari jam enam pagi sampai jam enam sore ia melakukan kegiatan seperti biasa misalnya bekerja di kantor atau berdagang,” jelas dia.

Artinya, terpidana di negara yang menerapkan sistem semi detention hanya menghuni lapas setengah hari saja. Terkait jangka waktu hukuman, maka hal itu tergantung dari hakim yang memutuskan perkara.

Selain itu, ada juga negara yang menerapkan sistem weekend detention, di mana pemenjaraan mulai dilakukan pada Jumat malam atau Sabtu dini hari pukul 00.00 dan keluar pada Senin dini hari pukul 00.00. “Sistem seperti itu tidak ada di Indonesia,” kata dia.

Bahkan, lebih maju lagi, Belanda telah menerapkan pidana kerja sosial kepada seorang terpidana sejak 1982 atau sudah 40 tahun lamanya diterapkan. Oleh karena itu, sambung dia, harus diakui jika berbicara soal sistem pemasyarakatan, Indonesia tertinggal 30 hingga 40 tahun dari negara-negara Eropa dan Amerika Utara.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: lapas indonesialembaga pemasyarakatanpenghuni lapassistem lapas indonesiasistem pemasyarakatan indonesiawamenkumham
ShareTweetPin
Previous Post

Tinjau Sirkuit Formula E di Ancol, Jokowi: Trek Sudah Siap

Next Post

Aktivis Greenpeace Halangi Minyak Rusia Masuk Norwegia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.