Rabu, September 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

'Presidential Threshold Telah Menyimpang dari Sistem Presidensial di Indonesia'

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (13/05/2022) - 18:27 WIB
in NASIONAL
0
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim anggota memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Presidential threshold telah berkali-kali digugat namun selalu ditolak oleh MK. (ilustrasi)

Presidential threshold membatasi peluang capres yang lebih diharapkan masyarakat.

oleh Amri Amrullah, Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad Akbar


Ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold berdasarkan pada hasil pemilihan anggota DPR dinilai menyimpang dari prinsip presidensialisme. Pakar politik Saiful Mujani menjelaskan, dalam sistem presidensial yang sebenarnya, tidak ada hubungan antara hasil pemilu legislatif dan syarat pencalonan presiden.


“Sehingga seharusnya ada lebih banyak figur yang bisa masuk dalam pemilihan presiden,” kata Saiful dalam keterangan persnya, Jumat (13/5/2022).


Saiful mencontohkan, pada pemilihan presiden di Prancis yang baru selesai, jumlah calon presidennya 12 pasangan. Padahal, Prancis tidak menganut sistem presidensial murni, mereka menganut sistem semi presidensial, campuran antara parlementarisme dengan presidensialisme. Itu pun pencalonan presidennya cukup terbuka.


“Tidak ada threshold yang besar seperti di Indonesia. Walaupun yang dimuat oleh media hanya Macron dan Le Pen, tapi sebenarnya ada 12 pasangan calon,” kata Saiful.


Di Amerika Serikat (AS), lanjutnya, negara yang menjadi model sistem presidensialisme dunia, syarat untuk menjadi calon presiden cukup sederhana, yang penting dia kelahiran AS, tinggal tetap di Negeri Paman Sam minimal 14 tahun, berumur minimal 34 tahun, dan tidak melakukan tindakan kriminal.


DI AS, tidak ada syarat lain, misalnya harus dari partai politik, apalagi partai politik dengan jumlah kursi tertentu di Kongres atau DPR seperti di Indonesia. Seseorang bisa menyatakan diri sebagai calon presiden, dan jika dia menghabiskan dana lebih dari 5 ribu dolar AS dalam kampanye, maka ia diharuskan daftar ke KPU.


“Begitu sederhana,” tutur Saiful.


“Pada pemilihan presiden Amerika Serikat terakhir, pada 2020, yang banyak diketahui hanya Trump melawan Biden, padahal calon yang maju ada 36 pasangan,” tambahnya.


Guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri ini menyatakan bahwa secara konstitusional, peluang untuk memperluas pencalonan presiden ada. Karena, menurutnya, threshold 20 persen, 15 persen, 4 persen, atau 0 persen tidak tercantum di dalam konstitusi.


“Itu adalah aturan dalam undang-undang. Itu merupakan tafsiran politik DPR terhadap konstitusi,” ujarnya.


Dalam konstitusi, sebut dia, hanya ada pernyataan bahwa calon presiden diusulkan oleh partai politik. Partai politik pengusul harus sebesar apa, tidak ada ketentuannya di konstitusi.


Menurut Saiful, kata-kata, “Diusulkan oleh partai politik” diterjemahkan oleh partai-partai politik di DPR menjadi harus 20 persen, meski sebelumnya pernah lebih kecil, 15 persen pada Pilpres 2004. Saiful melanjutkan bahwa akibat tingginya presidential threshold, 20 persen, maka peluang untuk mendapatkan calon-calon yang lebih fresh atau yang lebih diharapkan menjadi terbatas.


“Okelah sebagai sebuah kompromi, calon presiden diajukan oleh partai politik, tapi jangan dengan ambang batas 20 persen, dong,” tegasnya.


Saiful Mujani menegaskan, Indonesia menganut sistem presidensialisme, tetapi praktik pemilunya didikte oleh parlemen atau partai politik. Dalam sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia atau Amerika Serikat, eksistensi presiden itu independen dari parlemen sejak ia menjadi calon.


“Tidak boleh tunduk pada parlemen. Presiden seperti parlemen secara langsung bertumpu pada rakyat, dipilih langsung oleh rakyat, mendapat mandat langsung dari rakyat,” tegasnya.


 

Sumber: Republika

Tags: ambang batas pilprespemilu 2024pilpres 2024presidential threshold
ShareTweetPin
Previous Post

Pengamat: Kelanggengan Koalisi Indonesia Bergantung Golkar

Next Post

Legislator Dukung Langkah Propam Polri Rehab 136 Polisi Pecandu Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Senin (21/09/2026) - 13:24 WIB
Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Minggu (20/09/2026) - 17:11 WIB
Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Minggu (20/09/2026) - 15:55 WIB
Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Sabtu (19/09/2026) - 23:46 WIB
Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Sabtu (19/09/2026) - 14:05 WIB
Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Kamis (17/09/2026) - 18:28 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.