Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Presiden Teken Perpres, Dankorbrimob Kini Berpangat Jenderal Bintang Tiga

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 00:30 WIB
in NASIONAL
0
Presiden Jokowi.

Dankorbrimob bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian RI.

 JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022. Di dalamnya, Perpres mengubah pangkat Komandan Korps Brigade Mobil (Dankorbrimob) Polri menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga dari sebelumnya Inspektur Jenderal atau bintang dua.


Sebagaimana salinan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI yang diperoleh dari laman Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Selasa (12/4/2022), aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 7 April 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.


Dalam lampiran perpres tersebut, jabatan Dankorbrimob diisi oleh pangkat Komjen/Perwira Tinggi Bintang Tiga dan pangkat eselon 1A. Dalam Pasal 22 Perpres 54/2022 itu dijelaskan bahwa Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.


Korbrimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.


Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob yang disingkat Wadankorbrimob. Dankorbrimob bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri).


Selanjutnya pada ayat (5) Pasal 22 yang diubah adalah Korbrimob terdiri atas 1 Biro dan paling banyak 5 pasukan. Dalam pasal 54 Perpres 54/2022 juga disebutkan bahwa Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Asops, Asrena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.A.


Selain itu, dalam bagian lampiran Perpres 54/2022, tertulis Wakil Dankorbrimob merupakan Inspektur Jenderal/Pati Bintang 2 dengan pangkat eselon 1B. Adapun saat ini Dankorbrimob dijabat oleh Irjen Pol Anang Revandoko.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada November 2021 lalu menyebutkan, Korps Brimob saat ini menghadapi tugas dan tantangan yang semakin kompleks dan berat seperti penanggulangan pandemi Covid-19, masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam penyelenggaraan acara-acara tingkat nasional maupun internasional, penanggulangan bencana alam, dan rangkaian kegiatan politik pada 2024. Tantangan dan tugas yang semakin berat dan kompleks itu yang membuat perlu adanya restrukturisasi dalam tubuh Korps Brimob.


“Pengembangan organisasi (rekstrukturisasi-red) untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut dengan membangun tambahan pasukan Brimob di Indonesia barat, Indonesia tengah, Indonesia timur dan Ibu Kota Negara, sehingga pada saat terjadi situasi kamtibmas yang eskalasi meningkat, maka personel-personel Brimob Polri bisa lebih cepat untuk melakukan langkah-langkah di lapangan,” kata Sigit dalam kegiatan HUT ke-75 Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, 14 November 2021.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: dankorbrimob berpangat jenderal bintang tigapresiden jokowipresiden teken perpres 52/2022
ShareTweetPin
Previous Post

Dubes Rusia Tuduh Polandia Sita Properti Diplomatik

Next Post

Kemenkes Siapkan Pos Layanan Vaksinasi Booster di Jalur Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.