Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Usaha SDA, Don Muzakir: Lahan Itu Dikembalikan ke Masyarakat

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (22/01/2026) - 12:16 WIB
in DAERAH
0
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Usaha SDA, Don Muzakir: Lahan Itu Dikembalikan ke Masyarakat

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir (tengah). Foto: Dokumen Pribadi

Jakarta – Tani Merdeka Indonesia mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dalam usaha berbasis sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini menyasar sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang dinilai merusak lingkungan serta mengabaikan hak masyarakat di sekitar wilayah usaha. 

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menegaskan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi.

Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menghentikan praktik eksploitasi yang selama bertahun-tahun telah memicu konflik agraria, menyebabkan kerusakan lingkungan, serta berdampak langsung pada menurunnya kualitas hidup petani dan masyarakat desa.

“Eksploitasi berlebihan tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik agraria, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan petani serta masyarakat pedesaan. Maka penataan ulang pengelolaan SDA upaya strategis untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan bagi semua,” kata Don Muzakir dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Keputusan Presiden Prabowo upaya membenahi tata kelola SDA ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi menegaskan kekayaan alam harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan dikuasai segelintir pihak. 

Keseriusan Presiden Prabowo terlihat sejak awal masa jabatan. Dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini diberi mandat melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi berbasis SDA. 

Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare di kawasan hutan. Sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi, termasuk 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. 

Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit perusahaan SDA di tiga provinsi tersebut. Berdasarkan laporan itu, Presiden Prawobo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius. 

Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

“Ke depan, lahan-lahan yang telah dicabut izinnya dan dikuasai kembali oleh negara harus dialihkan untuk kepentingan petani dan masyarakat, melalui program reforma agraria, perhutanan sosial, penguatan pangan rakyat, serta pemberdayaan ekonomi desa,” kata Don Muzakir.[]

Tags: cabut izin perusahaandon muzakirdpn tani merdekaLingkunganprabowo
ShareTweetPin
Previous Post

UIN Ar-Raniry dan Universitas Garut Teken Kerja Sama Tridarma Perguruan Tinggi

Next Post

Dukung Pemerintah Aceh, Program SKALA Siapkan Strategi Pemulihan Pascabencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Mualem Imbau Masyarakat Aceh Waspadai Dampak Kabut Asap Karhutla

Jumat (16/10/2026) - 20:37 WIB
Penantian Puluhan Tahun Berakhir, KUA Pulo Aceh Gelar Akad Nikah Perdana di Kantor

Penantian Puluhan Tahun Berakhir, KUA Pulo Aceh Gelar Akad Nikah Perdana di Kantor

Jumat (16/10/2026) - 14:15 WIB
Satu FC Juara Piala Rektor UIN Ar-Raniry 2026, Habib Cetak Gol Penalti di Akhir Laga

Satu FC Juara Piala Rektor UIN Ar-Raniry 2026, Habib Cetak Gol Penalti di Akhir Laga

Kamis (15/10/2026) - 22:40 WIB
PT Socfindo Seumanyam Dukung Program Pemkab Abdya Penyaluran CSR Tepat Sasaran

PT Socfindo Seumanyam Dukung Program Pemkab Abdya Penyaluran CSR Tepat Sasaran

Kamis (15/10/2026) - 22:16 WIB
Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

Kamis (15/10/2026) - 16:52 WIB
Yahwa Dampingi Aktris Luna Maya Serahkan Bantuan Renovasi MIN Montasik Aceh Besar

Yahwa Dampingi Aktris Luna Maya Serahkan Bantuan Renovasi MIN Montasik Aceh Besar

Kamis (15/10/2026) - 16:44 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.