Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Usaha SDA, Don Muzakir: Lahan Itu Dikembalikan ke Masyarakat

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (22/01/2026) - 12:16 WIB
in DAERAH
0
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Usaha SDA, Don Muzakir: Lahan Itu Dikembalikan ke Masyarakat

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir (tengah). Foto: Dokumen Pribadi

Jakarta – Tani Merdeka Indonesia mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dalam usaha berbasis sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini menyasar sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang dinilai merusak lingkungan serta mengabaikan hak masyarakat di sekitar wilayah usaha. 

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menegaskan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi.

Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menghentikan praktik eksploitasi yang selama bertahun-tahun telah memicu konflik agraria, menyebabkan kerusakan lingkungan, serta berdampak langsung pada menurunnya kualitas hidup petani dan masyarakat desa.

“Eksploitasi berlebihan tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik agraria, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan petani serta masyarakat pedesaan. Maka penataan ulang pengelolaan SDA upaya strategis untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan bagi semua,” kata Don Muzakir dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Keputusan Presiden Prabowo upaya membenahi tata kelola SDA ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi menegaskan kekayaan alam harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan dikuasai segelintir pihak. 

Keseriusan Presiden Prabowo terlihat sejak awal masa jabatan. Dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini diberi mandat melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi berbasis SDA. 

Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare di kawasan hutan. Sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi, termasuk 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. 

Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit perusahaan SDA di tiga provinsi tersebut. Berdasarkan laporan itu, Presiden Prawobo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius. 

Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

“Ke depan, lahan-lahan yang telah dicabut izinnya dan dikuasai kembali oleh negara harus dialihkan untuk kepentingan petani dan masyarakat, melalui program reforma agraria, perhutanan sosial, penguatan pangan rakyat, serta pemberdayaan ekonomi desa,” kata Don Muzakir.[]

Tags: cabut izin perusahaandon muzakirdpn tani merdekaLingkunganprabowo
ShareTweetPin
Previous Post

UIN Ar-Raniry dan Universitas Garut Teken Kerja Sama Tridarma Perguruan Tinggi

Next Post

Dukung Pemerintah Aceh, Program SKALA Siapkan Strategi Pemulihan Pascabencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Ungkap Kronologi Bentrokan FT-FP USK, Dua Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Sabtu (30/05/2026) - 15:04 WIB
Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Selasa (26/05/2026) - 19:08 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Jemaah Haji Asal Bireuen Wafat Jelang Wukuf di Arafah, Akan Dibadalhajikan

Selasa (26/05/2026) - 14:54 WIB
Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Senin (25/05/2026) - 23:52 WIB
Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Senin (25/05/2026) - 23:39 WIB
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Senin (25/05/2026) - 23:30 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.