BANDA ACEH | LENSA KITA – Sekteratis Aliansi Buruh Aceh (ABA), Habibi Inseun, menyampaikan sudah menerima pengaduan terkait adanya perusahaan swasta yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap pekerjanya. Hingga saat ini, ada lima perusahaan yang belum membayarkan THR karyawannya.
“Iya kita sudah menerima lima laporan terkait pengaduan THR di lima perusahaan,” kata Habibi Inseun kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Menurut Habibi, perusahaan-perusahaan yang tidak ada kepastikan untuk membayarkan THR terhadap pekerjanya sudah dilaporkan ke dinas terkait. Mulai dari provinsi hingga ke tingkat Kabupaten/kota.
“Misalkan dari Kota Langsa. Kami minta mereka menghubungi langsung dinas terkait disana. Sehingga bisa diselesaikan langsung disana,” ujar dia.
Habibi menjelaskan, seiring dengan itu, ada kasus-kasus yaitu pemutusan hubungan kerja di Aceh Singkil dan di Banda Aceh. Dari akibat itulah perusahan tidak membayar atau belum membayar.
Habibi menuturkan, karena alasan tersebut, pihak perusahaan masih menganggap tidak punya kewajiban membayar gaji atau THR kepada para karyawannya.
“Tapi proses PHK ini belum sah karena belum ada penetapan pengadilan karena masih ada, sehingga pekerja masih berhak mendapatkan THR. Misalnya perusahaan tidak mau ataupun belum membayarnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, Dia mengimbau kepada para pekerja tidak takut melaporkan karena itu merupakan hak yang harus didapatkan. Apalagi identitas pelapor juga disembunyikan oleh pihak posko pengaduan.
Selain itu, kata Habibi, pihaknyabjuga khawatir tidak ada pembayaran THR terhadap tenaga kontrak dan honorer di pemerintahan. Seharusnya, mereka juga mendapatkan THR seperti PNS lainnya.










