Banda Aceh – Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh setelah adanya penetapan status penyitaan barang bukti dari Kejari Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Jabir mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah memiliki kekuatan administratif.
“Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram,” kata Jabir.
Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti telah melalui uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan Nomor Lab: 202/NNF/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Hasilnya memastikan bahwa barang tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, berdasarkan berita acara penimbangan dari Perum Pegadaian, sebagian barang bukti seberat 44,40 gram disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini sebelumnya telah disisihkan sebagian untuk kebutuhan pemeriksaan dan pembuktian hukum,” jelas Jabir.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan alkohol, kemudian diblender dan dibuang ke septic tank di halaman Mapolresta Banda Aceh. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Sakafa Guraba, serta Airport Security, Rescue and Fire Fighting Coordinator Avsec, Nuzulul Akbar.
Jabir juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial NF alias SN, warga Pidie, yang diduga membawa sabu seberat 1,9 kilogram di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, pada Kamis (25/12/2025).
Penangkapan terjadi saat petugas Avsec memeriksa koper milik NF yang hendak terbang ke Jakarta. Petugas menemukan bungkusan mencurigakan yang setelah diperiksa berisi sabu.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyebut barang tersebut milik seseorang berinisial Muslim yang berada di Pidie,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, dalam keterangan sebelumnya.
Dalam pemeriksaan, NF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang dikenal dengan panggilan Si Wan di wilayah Panton Labu, Aceh Utara. Ia diupah Rp40 juta untuk menyelundupkan narkotika ke Jakarta.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Ia mengaku telah tiga kali berhasil menyelundupkan sabu ke berbagai daerah.
NF pernah membawa 1,5 kilogram sabu dari Batam menuju Mataram dengan upah Rp40 juta atas perintah seseorang bernama Muhammad Rizky. Selain itu, ia juga mengirim 1 kilogram sabu dari Batam ke Surabaya dengan bayaran Rp20 juta, serta 2 kilogram sabu dari Pekanbaru ke Mataram dengan upah Rp50 juta per kilogram.
“Kali keempat ini yang gagal. Tiga nama yang disebutkan tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tim masih melakukan pengembangan,” ujar Andi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga,” katanya.[]










