Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polres Bogor Bekuk Pelaku Pemerkosaan dan Eksploitasi Seksual Anak di Tamansari

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (21/04/2022) - 09:12 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi pemerkosaan.

Polisi masih mengejar 1 pelaku pemerkosaan dan eksploitasi seksual anak di Tamansari

 BOGOR — Dua anak di bawah umur berinisial SJP (12 tahun) dan CAZ (14 tahun) di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor menjadi korban pemerkosaan dan prostitusi. Pelaku berinisial A (22 tahun) telah ditangkap Polres Bogor lantaran juga melakukan eksploitasi terhadap korban.


 


Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, mengungkapkan selain A, ada pelaku lain berinisial R yang masih dalam pengejaran kepolisian.


“Korban awalnya mendatangi pasar malam di kawasan Tamansari. Berikutnya korban diajak ke villa untuk minum minuman keras hingga tak sadarkan diri dan disetubuhi,” kata Wisnu, Rabu (20/4/2022).


Aksi bejat itu berlanjut ketika pelaku mengekploitasi atau menjual korban melalui aplikasi online. “Sehingga korban dipaksa melayani tamu yang datang ke villa,” ungkapnya.


Dengan adanya kejadian ini, Wisnu mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur.


“Tidak terlepas perbuatan yang dilakukan pelaku memang tergolong luar biasa, karena termasuk perbuatan keji yang dilakukan ke anak di bawah umur hingga ekspolitasi,” imbuhnya.


Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh. Dari hasil eksploitasi anak tersebut, setiap anak dijajakan dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.


“Dari pengakuan, kegiatan yang dilakukan tersangka dan korban sudah berlangsung sejak Januari 2019,” ungkap Siswo.


Ia menegaskan, baik pelaku A dan R yang masih DPO, dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian dilapis dengan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.


“Kemudian kita lapis juga dengan Pasal 76 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlinungan anak terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak ke dalam bisnis prostitusi.,” ujarnya.

Sumber: Republika

Tags: eksploitasi seksual anakpelaku pemerkosaan anakpelaku pemerkosaan tamansaripolres bogor
ShareTweetPin
Previous Post

Kala Sopir Angkot Ikut Gugat UU Ibu Kota Negara

Next Post

Transaksi di GT Palimanan Tol Cipali Ditiadakan Saat Arus Mudik dan Balik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wali Kota Sabang Peusijuk Tiga Komandan, Perkuat Sinergi Forkopimda

Wali Kota Sabang Peusijuk Tiga Komandan, Perkuat Sinergi Forkopimda

Minggu (16/08/2026) - 18:37 WIB
Sekda Aceh: Pendidikan Vokasi Jadi Ujung Tombak Pembangunan SDM Unggul

Sekda Aceh: Ekonomi Mulai Menguat, Momentum Pemulihan Harus Dijaga

Minggu (16/08/2026) - 18:35 WIB
Dari Lapangan ke Ruang Kreatif, Wakil Wali Kota Sabang Apresiasi Turnamen Badminton dan Cafe Merah Putih

Dari Lapangan ke Ruang Kreatif, Wakil Wali Kota Sabang Apresiasi Turnamen Badminton dan Cafe Merah Putih

Minggu (16/08/2026) - 15:34 WIB
725 Warga Kecamatan Samadua Tolak Tambang, Dua Perusahaan Diminta Hentikan Aktivitas

725 Warga Kecamatan Samadua Tolak Tambang, Dua Perusahaan Diminta Hentikan Aktivitas

Minggu (16/08/2026) - 15:31 WIB
Akbar Aldi Kautsar Pimpin Alumni Ilmu Komunikasi UINSU Periode 2026–2029

Akbar Aldi Kautsar Pimpin Alumni Ilmu Komunikasi UINSU Periode 2026–2029

Minggu (16/08/2026) - 00:36 WIB
Polda Aceh Tingkatkan Patroli Usai Kericuhan Zikir HDA ke-21

Polda Aceh Tingkatkan Patroli Usai Kericuhan Zikir HDA ke-21

Sabtu (15/08/2026) - 23:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.