Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi: Tidak Ada Kriminalisasi Terkait Curhat Warga Ditahan Akibat Pungli di Bogor

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (22/04/2022) - 22:03 WIB
in NASIONAL
0
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan tidak ada kriminalisasi terkait curhat warga ditahan akibat pungli

Polisi menjelaskan tidak ada kriminalisasi terkait curhat warga ditahan akibat pungli

BOGOR — Polresta Bogor Kota menghadirkan dua korban pengeroyokan secara bersama-sama oleh tersangka Ujang Sarjana dan diduga kawan-kawannya, untuk menjelaskan aduan kerabatnya kepada Presiden Joko Widodo terkait penahanan, karena menolak pungutan liar padahal kasus pengeroyokan.


Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro didampingi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (22/4/2022), menyebutkan kedua korban adalah Andriansyah dan Agus Susanto yang berprofesi sebagai penjual air mineral dan rokok.


“Silakan di sini ada dua korban. Tidak ada kriminalisasi karena ada korbannya. Jadi aduan sama sekali tidak terkait dengan kasus ini,” kata Susatyo.


Dia mengatakan dengan jumpa pers yang menghadirkan korban pengeroyokan Ujang terkait aduan tersebut, membuktikan berkomitmen forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) memberantas kekerasan.


“Ini salah satu bukti bahwa kami memang berkomitmen untuk tidak ada kekerasan di area publik gitu ya,” kata dia.


Susatyo menyampaikan, kepolisian bersama forkopimda fokus terhadap pungli, premanisme, termasuk untuk menyetop aksi-aksi kekerasan di area publik Kota Bogor.


Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan duduk perkara aduan masyarakat kepada Presiden Jokowi di Pasar Baru Bogor mengenai penolakan pungutan liar (pungli) berujung tersangka.


Kasus tersebut berawal pada Jumat (26/11/2021) pada pukul 2.30 WIB, saat itu ada dua korban bernama Andriansyah dan Agus Santoso yang sedang berjualan ditegur oleh Ujang Sarjana dan kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.


Ujang kemudian dilaporkan kedua korban hingga menjadi tersangka dan kasusnya telah diproses dalam persidangan. Korban pengeroyokan tersebut Andriansyah mengungkapkan dia bersama Agus saat berjualan air mineral dan rokok awalnya didatangi Ujang Sarjana pada hari kejadian, dengan mengatakan tidak memberinya izin berjualan di salah satu gang dalam Pasar Baru Bogor.


Selanjutnya Andriansyah, Agus, dan Ujang sempat cekcok mulut. Kedua pedagang air mineral ini kemudian membagi-bagikan dagangannya sesuai yang biasa dilakukan sebagai mata pencahariannya.


“Tiba-tiba ada yang memukul teman saya (Agus), saudara Ade Komeng dan saya ingin membantu dia,” kata Andriansyah.


Sebelum pengeroyokan, kata dia, Ujang sempat menyeru untuk menyerang dirinya dan Agus hingga akhirnya Andriansyah ikut dikeroyok enam sampai tujuh orang tidak dikenal, sementara Agus dikeroyok para pedagang lain.


“Kata dia, hayu dak harudang (ayo teman-teman bangun). Bejakeun (bilang) (ke kakak kamu yang memberi modal dengan sistem bagi hasil) urang teu ngizinan maneh jualan didieu, artinya saya Ujang dan kakak saya Ade tidak mengizinkan kamu jualan di sini,” kata Andriansyah.


Korban lain, Agus Susanto menuturkan ketika dirinya dikeroyok, tidak tahu persis satu-satu orang yang melakukannya. “Kalau masalah pemukulan memang saya tidak ada yang kenal, cuma di belakang saya saudara Ujang Sarjana. Tetapi yang lebih jelas melihat saya saudara saya (Andriansyah),” ujar dia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: kasus pungli bogorkronologi kasus pungli bogorpedagang pungli ditahanpungli pasar bogor
ShareTweetPin
Previous Post

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Bogor Angkat Bicara Terkait Kasus Pengeroyokan

Next Post

Massa Hindu Nyanyikan Lagu Provokatif untuk Serang dan Bunuh Muslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Mualem Tunjuk Wan Malaya sebagai Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA Minta Kader Tetap Solid

Mualem Tunjuk Wan Malaya sebagai Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA Minta Kader Tetap Solid

Rabu (29/07/2026) - 22:11 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

Rabu (29/07/2026) - 17:49 WIB
Sekda Nasir Silaturahmi dengan Kapolda Aceh

Sekda Nasir Silaturahmi dengan Kapolda Aceh

Rabu (29/07/2026) - 17:47 WIB
Wagub Aceh Safari ke Sejumlah Dayah, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama

Wagub Aceh Safari ke Sejumlah Dayah, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama

Rabu (29/07/2026) - 17:45 WIB
Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

Rabu (29/07/2026) - 17:41 WIB
Kontes Kakao Sabang 2026 Diharapkan Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah

Kontes Kakao Sabang 2026 Diharapkan Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah

Rabu (29/07/2026) - 17:37 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.