Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi Tetapkan Dua Napi Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (20/05/2022) - 21:15 WIB
in NASIONAL
0
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

Sabu diselundupkan tersangka melalui charger HP.

TANGERANG — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua narapidana sebagai tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu melalui charger handphone (HP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat (20/5/2022), mengatakan bahwa kedua narapidana yang ditetapkan jadi tersangka tersebut berinisial DL (39) dan KT (39).


Ia menjelaskan pada 17 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya menerima penyerahan tiga orang, yaitu DL (39), IW (35), dan SD (50) dari Kalapas Cilegon yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.”Pascapenyerahan tiga orang tersebut, Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk pihak lain yang terkait dengan penemuan sabu di-charger HP,” katanya.


Kemudian, lanjut Shinto, untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, maka pada Kamis (19/5) pihaknya melakukan gelar perkara dan hasilnya dapat menetapkan dua orang tersangka, yaitu DL dan KT.


“KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, Banten dan telah mendapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara. Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara,” ujarnya.


Ia menambahkan kronologis modus penyelundupan narkoba ke Lapas Cilegon itu berawal IW yang merupakan honorer Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon kedapatan membawa barang bukti sabu yang dimasukkan dalam charger HP berwarna putih yang kemudian dititipkan ke SD.”IW tidak mengetahui bahwa charger HP tersebut berisi narkoba. SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, lalu diinterogasi, SD membenarkan telah menitip charger HP ke IW karena diminta oleh DL seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Cilegon,” tuturnya.


Ia mengatakan sabu dalam charger HP dipesan DL kepada KT pada Ahad (15/05) malam sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta. Sementara KT pesan kepada AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang,” tambahnya.


Ia mengungkapkan melihat dari modus upaya penyelundupan sabu dalam charger HP merupakan modus baru yang terungkap berkat ketelitian petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon.”Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger HP warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram,” katanya.


Terhadap tersangka DL dan KT, polisi menerapkan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menjual, Membeli, dan Menerima Narkoba Golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.”Ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama,” kata Shinto.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: charger sabunapi selundupkan sabupenyelundupan sabusabu sabu
ShareTweetPin
Previous Post

Pelonggaran Buat Omset Pedagang Masker Menurun

Next Post

Dukung RTH, ICM Manfaatkan Atap Apartemen Kelolaan untuk Urban Farming

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.