Selasa, September 8, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polisi Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Aceh Timur

Febby Andriyani Oleh Febby Andriyani
Kamis (02/03/2023) - 20:53 WIB
in DAERAH
0
Polisi Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Aceh Timur

Polisi Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Aceh Timur. Foto: Ist

IDI RAYEUK – Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana mineral dan batubara (minerba) di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Kamis (2/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan penyelidikan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas tindak pidana minerba ilegal di Aceh.

Baca juga: Penampakan Lubang Besar Tambang Ilegal di Hutan Aceh

“Tim melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana minerba di Aceh Timur. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkunga,” kata Winardy.

Penyelidikan tersebut berawal dari laporan masyarakat Pante Bidari Desa Buket Bata bahwa adanya penambangan tanpa izin yang sudah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Baca juga: Banda Aceh Raih Adipura, Pasukan Orange Diganjar Bonus Rp 889 Juta

Winardy menambahkan dari hasil penyelidikan dilapangan, tindak pidana tersebut berupa penambangan dengan kedok menggunakan alat berupa mesin sedot.

“Pihak kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan pemilik usaha tambang, pengawas, operator, dan pekerja,” ucap Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan terlalu detail terkait langkah penindakan atau barang bukti yang sudah diamankan dalam penyelidikan tersebut.[]

Tags: Aceh TimurDitreskrimum Polda AcehLingkungantambang ilegal
ShareTweetPin
Previous Post

Banda Aceh Raih Adipura, Pasukan Orange Diganjar Bonus Rp 889 Juta

Next Post

Ular Kobra 3,5 Meter Ngumpet di Dapur Rumah Warga Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemprov Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang  ‎

Pemprov Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang ‎

Senin (07/09/2026) - 22:08 WIB
BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur

Senin (07/09/2026) - 22:05 WIB
Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Sabtu (05/09/2026) - 20:32 WIB
Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Sabtu (05/09/2026) - 10:45 WIB
BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

Jumat (04/09/2026) - 21:47 WIB
BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

Jumat (04/09/2026) - 12:41 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.