Minggu, September 13, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi Diminta Segera Menangkap Pemerkosa Anak Kandung di Bengkulu

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (07/05/2022) - 06:46 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi pemerkosaan. Kasus pemerkosaan dan aborsi disepakati tidak dimasukkan ke dalam RUU TPKS.

Korban tinggal bersama pelaku yang merupakan bapak kandung dan ibu tirinya.

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penyelesaian hukum yang adil atas kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya (16 tahun) hingga melahirkan seorang bayi laki-laki di Bengkulu Utara. Kementerian PPPA mendesak kepolisian segera menangkap pelaku.

“Kasus ini harus diusut tuntas dan kami harapkan pelakunya dapat segera ditahan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di Jakarta, Jumat (6/5/2022).

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan pelaku ke Polsek Padang Jaya, Bengkulu Utara pada Rabu (4/5/2022). Namun, pihak kepolisian belum menangkap pelaku. “Kepolisian menyatakan pelaku masih dalam pencarian,” ujar Bintang.

Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bengkulu, korban tinggal bersama pelaku yang merupakan bapak kandungnya dan ibu tirinya. Ibu kandung korban bekerja sebagai buruh migran di Malaysia.


Setelah kasus ini terungkap, pelaku melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi. “Korban saat ini tinggal di kerabatnya dan dipastikan akan segera menjalani visum,” kata Bintang.

Kementerian PPPA berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi hukuman yang tegas terhadap pelaku. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 6, 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.  

Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Bengkulu akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. UPTD PPA Bengkulu berkoordinasi dengan UPTD Bengkulu Utara akan melakukan penjangkauan kepada korban. “Kasus kekerasan seksual yang dialami anak dengan pelaku dari orang terdekat bagaikan fenomena gunung es. Karena itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak, harus menjadi perhatian serius seluruh pihak,” kata Bintang. 

Sumber: Republika

Tags: anak diperkosapelaku pemerkosaan anakPemerkosaan anak kandungpemerkosaan bengkulu
ShareTweetPin
Previous Post

CDC Prediksi Subvarian BA.2.12.1 akan Jadi Strain Utama di AS

Next Post

Pengelola Terminal Kampung Rambutan Jamin Kebersihan Demi Kenyamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Yuk Seru-seruan di Sanger Day Fest 2026, Ada 1001 Sanger Gratis!

Yuk Seru-seruan di Sanger Day Fest 2026, Ada 1001 Sanger Gratis!

Jumat (11/09/2026) - 20:52 WIB
Buka ACF 2026, Plt Sekda Aceh Dorong Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Buka ACF 2026, Plt Sekda Aceh Dorong Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Jumat (11/09/2026) - 18:27 WIB
Alumni Harvard Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Alumni Harvard Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Jumat (11/09/2026) - 15:00 WIB
67 Pejabat Baru UIN Ar-Raniry Dilantik, Rektor Dorong Kerja Keras dan Kolaborasi

67 Pejabat Baru UIN Ar-Raniry Dilantik, Rektor Dorong Kerja Keras dan Kolaborasi

Jumat (11/09/2026) - 14:54 WIB
Tindak Lanjuti Kerja Sama, Lapas Blangpidie Beri Sosialisasi Bantuan Hukum

Tindak Lanjuti Kerja Sama, Lapas Blangpidie Beri Sosialisasi Bantuan Hukum

Jumat (11/09/2026) - 14:50 WIB
DAMASQUSS V Diikuti 1.012 Peserta dari 80 Sekolah, Hadirkan 25 Cabang Lomba

DAMASQUSS V Diikuti 1.012 Peserta dari 80 Sekolah, Hadirkan 25 Cabang Lomba

Jumat (11/09/2026) - 14:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.