Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi akan Periksa Pengelola Apartemen yang Jadi Tempat Tanam Ganja

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (22/04/2022) - 13:37 WIB
in NASIONAL
0
Tersangka menyulap satu kamar apartemen jadi tempat budidaya ganja secara hidroponik. Ilustrasi.

Tersangka menyulap satu kamar apartemen jadi tempat budidaya ganja secara hidroponik

JAKARTA – Polrestro Jakarta Selatan akan memeriksa pengelola apartemen di kawasan Boulevard, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi yang menjadi tempat tersangka AA dan MM bertanam ganja. Namun saat ditanya nama apartemen yang dijadikan kedua tersangka sebagai tempat bertanam ganja, polisi belum bersedia mengungkapkannya.


“Kami akan menyelidiki ke arah sana, ini masih proses penyelidikan bagaimana pengawasan apartemen terhadap penghuninya,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).


Menurut Harun, kedua tersangka awalnya tidak berniat menyewa satu kamar di apartemen khusus sebagai tempat menanam ganja. Awalnya kedua tersangka membeli bibit ganja tersebut dari seseorang pada tahun 2019. Karena tidak punya lahan untuk menanam, keduanya menyulap satu kamar apartemen di lantai 19 menjadi tempat budidaya ganja dengan teknik hidroponik.


Mereka pun membeli berbagai peralatan seperti instalasi udara, pot tanaman, hingga pipa untuk budidaya ganja di dalam kamar. Mereka juga belajar melakukan budidaya ganja dengan hidroponik melalui YouTube. Dengan modal tersebut, mereka telah menjalankan aktivitas budidaya ganja itu selama delapan bulan.


“Selama delapan bulan menghasilkan 240 tanaman ganja dan meraup untung sebesar Rp 40 juta,” kata Harun.


Aksi mereka pun terbongkar ketika polisi melakukan penggerebekan di apartemen pada Rabu (20/4/2022). Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sumber: Republika

Tags: budidaya ganjaganja hidroponikpengedar ganjatanaman ganjatersangka narkotika
ShareTweetPin
Previous Post

Kemenkes Siapkan 340 Pos Kesehatan di Jalur Mudik 2022

Next Post

Komisi X Pertanyakan Pemangkasan Kontingen SEA Games oleh Tim Review PPON

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Fahmi M Nasir: Baitul Mal Gampong Harus Mampu Lahirkan Muzakki dan Wakif Baru

Fahmi M Nasir: Baitul Mal Gampong Harus Mampu Lahirkan Muzakki dan Wakif Baru

Rabu (22/07/2026) - 15:48 WIB
Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.