Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polda Terima Laporan Musni Umar Terkait Tuduhan 'Profesor Gadungan'

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (02/04/2022) - 21:15 WIB
in NASIONAL
0
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.

Polisi masih akan mempelajari laporan Musni Umar tersebut.

JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menerima laporan Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar terhadap Yusuf Leonard Henuk terkait tuduhan ‘profesor gadungan’. Laporan tersebut merupakan respons balik Musni Umar usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait gelar profesor yang disandangnya.

“Betul laporannya sudah kami terima. Saat ini masih diteliti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi awak media, Sabtu (2/4).

Yusuf Leonard Henuk sendiri adalah direktur pascasarjana di sebuah perguruan tinggi di Tarutung, Sumatra Utara. Ia melaporkan Musni ke polisi terkait gelar tersebut.

Adapun laporan Musni Umar terhadap Yusuf Leonard Henuk berawal pada saat pelapor melihat unggahan Yusuf Leonard Henuk di Twitter @ProfYL_Henuk menuliskan kalimat dan disertai foto meme yang dianggap mencemarkan nama baik Musni Umar.


Perkara ini, kata Zulpan sedang didalami oleh penyidik dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Terlapor melaporkan postingan foto maupun beberapa perkataan yang berisi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pelapor di media sosial Twitter dan hal tersebut dilakukan terlapor secara terus-menerus,” jelas Zulpan.

Laporan Musni Umar ini terdaftar dengan Nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022. Dia melaporkan Yusuf Leonard Henuk atas tuduhan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Sumber: Republika

Tags: endra zulpanmusni profesor gadunganmusni umarprofesor gadungan
ShareTweetPin
Previous Post

Masyarakat Bisa Mudik, Jokowi Ingatkan Jaga Prokes dan Suntik Booster

Next Post

AS Ingatkan India Agar Kurangi Hubungan dengan Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dedikasi di Tengah Bencana, Dua Personel Humas Polda Aceh Diganjar Penghargaan

Dedikasi di Tengah Bencana, Dua Personel Humas Polda Aceh Diganjar Penghargaan

Rabu (01/07/2026) - 22:12 WIB
Jaya Hartono Resmi Arsiteki Persiraja Banda Aceh

Persiraja Pertahankan Jaya Hartono, Fokus Bangun Tim Lebih Kuat

Rabu (01/07/2026) - 22:06 WIB
Kemenag Dorong Budaya Keterbukaan Informasi di Aceh

Kemenag Dorong Budaya Keterbukaan Informasi di Aceh

Rabu (01/07/2026) - 22:01 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Pergerakan Penumpang Udara Aceh Mei 2026: Domestik Turun, Internasional Naik

Rabu (01/07/2026) - 21:55 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

BPS: Aceh Catat 3.148 Kunjungan Wisman Selama Mei 2026

Rabu (01/07/2026) - 21:48 WIB
Impor Aceh Desember 2025 Melonjak 124,89 Persen, Didominasi Gas Propana/Butana

Impor Aceh Mei 2026 Melonjak 112,78 Persen, Neraca Perdagangan Defisit 51,92 Juta USD

Rabu (01/07/2026) - 21:42 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.