Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polda Metro Jaya akan Tilang Pelanggar Kecepatan di Jalan Arteri

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (19/04/2022) - 03:35 WIB
in NASIONAL
0
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan memasang kamera pengawas batas kecepatan maksimal kendaraan roda empat di jalan arteri. (ilustrasi).

Polda berencana memasang kamera pengawas batas kecepatan maksimal kendaraan roda 4

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan memasang kamera pengawas batas kecepatan maksimal kendaraan roda empat di jalan arteri. Nantinya, kendaraan roda empat yang melaju melampaui batas kecepatan di jalur arteri akan dikenai tilang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.

Menurut Sambodo, kamera itu bakal dipasang di jalur yang dianggap rawan kecelakaan. Namun ia belum merinci titik-titik yang bakal dipasang kamera pemantau kecepata kendaraan tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan survei titik atau ruas jalan yang akan dipasang kamera pengawas itu.

“Kita akan melanjutkan penggunaan speeding camera ini tidak hanya di jalan tol, tapi juga jalan arteri. Khususnya, di jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran dan batas kecepatan,” ujar Sambodo, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).

Sebenarnya, lanjut Sambodo, pihaknya memasang beberapa kamera pengawas di jalan arteri. Hanya saja, kamera yang sudah terpasang hanya untuk melakukan evaluasi terkait apakah tangkapan gambar yang diperoleh sesuai dengan standar dan kualitas alat bukti di persidangan. Disamping itu, pihaknya juga harus meyakinkan pengendara dan majelis hakim terkait pelanggaran lalu lintas.

“Ini kaitannya dengan pro justicia. Ada standar tertentu untuk meyakinkan pelanggar dan hakim bahwa memanga da pelanggaran. Tapi kita akan evaluasi terlebih dahulu. Nanti, kita akan sampaikan bagaimana hasil evaluasinya,” jelas Sambodo.

Sebelumnya, sebanyak tujuh titik di ruas tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dipasang kamera e-TLE dan sensor untuk menilang para pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan di jalan Tol. Penilangan terhadap kendaraan yang melanggar dua aturan itu akan dimulai tanggal 1 April 2022 mendatang.

“Dari 1 sampai 31 maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi ETLE akan hilang,” tegas Sambodo.

Sambodo menegaskan, penilangan itu berlaku untuk semua kendaraan baik berpelat Jakarta maupun luar Jakarta. Untuk kendaraan berpelat nomor di luar Jakarta akan tetap dikirimkan surat tilang. Karena sudah terintegrasi dengan sistem e-TLE nasional. Sejauh ini sistem e-TLE nasional sudah terintegrasi di 26 Polda di seluruh Indonesia.

“Jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat dan dikirim ke alamat (pelanggar). Jadi kita sudah terintegrasi dengan data base RI Nasional dan sistem terintegrasi e-TLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi,” kata Sambodo.

Sumber: Republika

Tags: ditlantas polda metro jayakecepatan maksimal mobilpolda metro jayatilang kecepatan maksimal mobil
ShareTweetPin
Previous Post

Sebanyak 6.500 Calon Pemudik Telah Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta

Next Post

ASN Pemkab Tangerang DIlarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.