Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PKS Desak DKI Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (06/04/2022) - 17:29 WIB
in NASIONAL
0
Tempat Hiburan malam (ilustrasi). PKS mendesak Pemprov DKI cabut SE untuk menurup tempat hiburan malam selama Ramadhan.

PKS mendesak Pemprov DKI cabut SE untuk menurup tempat hiburan malam selama Ramadhan.

JAKARTA — Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut surat edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI bernomor e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.


Menurutnya, hal itu berdasarkan kekhawatiran masyarakat karena banyaknya operasi karaoke selama bulan suci Ramadhan. “Harusnya Pemprov DKI lebih bijak lagi melakukan kebijakan membuka tempat hiburan malam di bulan suci,” kata Yani dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).


Menurutnya, alih-alih membuka hiburan malam untuk kepentingan ekonomi, pemprov harus berpikir ulang. Pasalnya, masih banyak UMKM yang bisa membangkitkan ekonomi.


“Jadi sebenarnya justru ekonomi dilevel bawah yang luar biasa menggerakan, efek dari berkahnya Ramadhan,” jelas Yani.


Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, mengeluarkan edaran untuk dilakukan para pelaku usaha di bulan suci Ramadhan 2022.


Dalam edaran itu, Pemprov memperboleh usaha karaoke tetap buka selama bulan Ramadhan dengan pembatasan tertentu. Meski demikian, DKI mengecam tindakan tertentu.


Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengancam memberikan sanksi administratif dari teguran hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).


Andika menambahkan, sanksi tersebut akan diberikan jika pelaku usaha tidak memberlakukan pembatasan seperti yang diatur dalam SE No e-0001/SE/2022 tentang Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan.


Dia memerinci kembali, setiap penyelenggara usaha diatur tidak diperbolehkan memasang reklame atau lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.


“Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian hingga mengharuskan setiap karyawan berpakaian sopan (tidak seronok)” jelas Andhika dalam keterangannya, dikutip Ahad (3/4/2022).

Sumber: Republika

Tags: bulan ramadhanhiburan malam ditutuphiburan malam jakartatempat hiburan malam
ShareTweetPin
Previous Post

Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idulfitri, Ini Tanggalnya

Next Post

Moeldoko: Amandemen Konstitusi Urusan DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

4 Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

4 Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

Jumat (05/06/2026) - 21:51 WIB
Lantik 24 Pejabat, Wali Kota Sabang Tekankan Kerja Ikhlas dan Disiplin

Lantik 24 Pejabat, Wali Kota Sabang Tekankan Kerja Ikhlas dan Disiplin

Jumat (05/06/2026) - 21:47 WIB
Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Jumat (05/06/2026) - 16:51 WIB
SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

Jumat (05/06/2026) - 16:18 WIB
Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Jumat (05/06/2026) - 16:15 WIB
Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.