Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pj Wali Kota dan DPRK Banda Aceh Sowan ke Kemendagri, Bahas Pelantikan Kepala Daerah

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (22/01/2025) - 18:47 WIB
in DAERAH
0
Pj Wali Kota dan DPRK Banda Aceh Sowan ke Kemendagri, Bahas Pelantikan Kepala Daerah

Pj wali kota dan DPRK Banda Aceh sowan ke Kemendagri. Foto: Ist

JAKARTA – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, bersama Pimpinan dan Komisi I DPRK Banda Aceh, melaksanakan konsultasi penting dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada.

Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta pada Selasa (21/1/2025) dan diterima langsung oleh Eka Sastra Effendi, Pejabat Fungsional di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri RI.

Dalam pertemuan ini, sejumlah hal penting dibahas, termasuk penentuan tanggal pelantikan kepala daerah dan mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih dengan mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). l

Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pilkada saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Aturan itu menyebutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau walikota pada 10 Februari 2025.

Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, menanggapi hasil konsultasi dengan optimisme.

“Alhamdulillah, kami telah mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Saya berharap hasil koordinasi ini dapat segera menghasilkan kepastian hukum yang cepat, sehingga kami bisa melanjutkan langkah-langkah pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk mempersiapkan pelantikan kepala daerah terpilih. Kami siap untuk proaktif dalam memastikan semua proses ini berjalan lancar,” ujar Almuniza.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal dan mendukung kelancaran proses pelantikan kepala daerah.

“Saya berharap masyarakat Kota Banda Aceh dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam mengawal dan mendukung proses ini, sehingga pemerintahan baru dapat tersambut dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, juga memberikan pernyataan terkait hasil konsultasi tersebut.

“Tadi, kami bersama Pimpinan DPRK, Ketua Komisi I DPRK, Pj Wali Kota Banda Aceh, serta Komisioner KIP Banda Aceh, melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Kami mempertanyakan kepastian mengenai pelaksanaan pelantikan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar adalah valid dan tidak berbasis opini atau asumsi,” kata Irwansyah.

Menurut Irwansyah, pihak Kemendagri mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah tetap mengacu pada Perpres 80 Tahun 2024.

“Untuk level provinsi, pelantikan dilakukan pada 7 Februari 2025, sementara untuk bupati/wali kota pada 10 Februari 2025. Kami juga menanyakan mengenai mekanisme pelantikan di Aceh, yang diatur dalam UUPA, yang mengharuskan pelantikan dilakukan di depan sidang paripurna DPRA/DPRK. Kemendagri menyatakan bahwa untuk Aceh, pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan UUPA, dan akan ada perlakuan khusus bagi Aceh,” jelasnya.

Irwansyah menegaskan kesiapan DPRK Banda Aceh untuk menjalankan pelantikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami siap melaksanakan prosesi pelantikan sesuai jadwal yang telah disepakati. Tentunya, kami akan menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan diterbitkan pemerintah,” ujar Irwansyah.[]

Tags: almuniza kamalDprk Banda AcehheadlineKemendagriNewsPemko Banda Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

UIN Gelar Seminar Nasional AI, AJI Banda Aceh-MJC Jalin Kerjasama dengan S2 KPI

Next Post

Anggota FOZ Serahkan Laporan Kinerja ke Kanwil Kemenag Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Jumat (26/06/2026) - 22:33 WIB
Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Jumat (26/06/2026) - 17:29 WIB
Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Jumat (26/06/2026) - 17:25 WIB
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.