Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Peraturan Organisasi di Musda Partai Demokrat Jatim Dinilai Bermasalah

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 00:12 WIB
in NASIONAL
0
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY didampingi para kader menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ditolaknya hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3). Dalam kesempatan tersebut AHY menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ia juga menegaskan tidak ada dualisme di internal Partai Demokrat.Prayogi/Republika

DPP Partai Demokrat dinilai mengingkari AD/ART.

SURABAYA — Penunjukan Emil Elestianto Dardak untuk memimpin Partai Demokrat Jawa Timur berbuntut panjang. Ketua DPC Jember, Zarkasi menyebut, peraturan organisasi (PO) yang dijadikan acuan Musda VI DPD Partai Demokrat Jatim yang digelar di Surabaya pada 20 Januari 2022 bermasalah.

“Jadi PO ini bermasalah, tidak hanya untuk Musda Demokrat Jatim saja loh ya, bisa dilihat sendiri,” kata Zarkasi, Rabu (6/4/2022).

Zarkasi menjelaskan, PO yang dijadikan dasar saat Musda yakni PO nomor 02 tahun 2021. PO tersebut, kata Zarkasi bertentangan dengan AD/ART partai yang ditetapkan saat Kongres 15 Maret 2020. Alasan PO tersebut ditentang, karena penetapannya melebihi satu tahun, padahal di dalam AD/ART maksimal satu tahun. Dimana PO tersebut baru disahkan 3 Mei 2021.

“AD/ART 15 Maret 2020, lalu PO ditetapkan 3 Mei 2021. Artinya sudah melampaui ketentuan, berati 14 bulan tidak sesuai dengan AD/ART pasal 96. Tidak sesuai pasal peralihan AD ART di pasal 100. Saya mohon maaf, pimpinan DPP saya membaca secara tekstual yang dibuat PO itu adalah sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan. Jadi PO ini tidak senafas sejalan dengan amanat,” ujarnya.

Zarkasi berpendapat, karena PO tidak sesuai amanat AD/ART, maka Musda tidak memiliki payung hukum. Padahal, kata dia, induk dari segala induk rohnya Demokrat itu adalah AD/ART saat Kongres 15 Maret 2020.

“Artinya ya gak punya payung hukum, Musda ini gak punya payung hukum sah. Ini jelas tidak sesuai,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Zarkasi mengatakan, DPP tidak bisa membaca suasana demokrasi saat Musda. Padahal, platform Partai Demokrat jelas menjunjung demokrasi. Hasil fit and proper test yang mengabaikan hasil Musda menurutnya berarti DPP mengingkari AD/ART yang ada.

“Di dalam pembukaan AD/ART Partai Demokrat alenia ke-6, bunyinya rakyat ingin didengar suaranya, serta kebebasan demokrasi terbuka. Bagaimana itu dijalankan oleh DPP, wong internal saja tidak diberi kesempatan,” ujarnya.

Zarkasi juga menyinggung pernyataan Ketua BPOKK yang menyebut Emil lebih loyal kepada AHY dalam penentuan Musda Demokrat Jatim. Menurut Zarkasi, jika Emil loyal ke AHY, maka seharusnya akar rumput di Jatim loyal juga ke Emil.

“Loyalitas yang bagaimana? Loyalitas yang pertama itu ke partai, setelah ke partai baru ke person. Loyalitas ke partai ditunjukkan dengan menjunjung tinggi AD/ART. Emil sudah satu tahun lebih jadi Plt DPD kok didukung hanya 13 DPC? Berarti tidak memberi perhatian yang lebih ke partai,” kata dia.

Seperti diketahui, pada Musda Demokrat Jatim yang digelar 20 Januari 2022, Bayu Airlangga meraih dukungan 25 DPC, dan Emil Dardak meraih 13 DPC. Namun demikian, DPP Demokrat memutuskan Emil Dardak sebagai ketua DPD Demokrat Jatim. Penunjukkan Emil ini mendapat perlawanan dari DPC pendukung Bayu Airlangga. Mereka menyebut DPP yang dipimpin AHY tidak demokratis.

Sumber: Republika

Tags: AHYBayu AirlanggaDemokratemil dardakMusda Demokrat Jatim
ShareTweetPin
Previous Post

WHO akan Pasok Obat HIV ke Ukraina

Next Post

Anak-Anak Ikut Terlibat Aksi Tawuran di Cibinong Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.