Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengendara Motor Berknalpot Bising akan Didenda Ratusan Juta Rupiah, ini Penjelasannya

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (03/08/2023) - 19:17 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi polisi merazia pengendara sepeda motor.

#image_title

  SEMARANG—Pemotor masih memasang knalpot brong (tidak standar) dan berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga, siap- siap menerima sanksi denda –maksimal—hingga mencapai Rp 250 juta.


Pasalnya Polda Jawa Tengah tidak akan segan menerapkan sanksi tegas kepada mereka yang masih memasang knalpot ‘bising’ tersebut pada kendaraannya dan ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.


Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat 3 menggunakan kendaraan dengan knalpot brong dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan.


“Atau bisa juga denda maksimal Rp 250 juta,” tegas Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/8).

 


Sejauh ini Polda Jawa Tengah dan jajarannya masih melakukan sosialisasi intensif terkait dengan larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor di jalan raya.


Pada saat yang sama –secara rutin– jajaran Satlantas Polda Jawa Tengah juga terus melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong di jalan raya.


Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jawa Tengah telah menindak sedikitnya  22.375 pengendara yang menggunakan knalpot brong. “Sebanyak  21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1.218 pelanggar mendapat sanksi teguran,” jelasnya.


Para pelanggar juga diminta untuk mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standar kendaraannya. “Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya,” katanya.


Karena penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan para pengguna kendaraan lain di jalan raya dan dalam beberapa peristiwa juga dapat mengundang keributan dengan warga yang merasa terganggu.


Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spesifikasi teknis (spektek) standar kendaraan yang dapat berdampak pada performa kendaraan secara umum.


“Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas, termasuk di dalamnya tidak memasang knalpot bising pada kendaraannya,” ungkap kabidhumas.


Masih terkait dengan penggunaan knalpot brong, jajaran Satlantas Polres Semarang juga terus melaksanakan penertiban kepada para penggunanya.


Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra mengungkapkan, pada masa Operasi Patuh Candi 2023 bulan lalu, ratusan knalpot brong telah diamankan dari kendaraan para pengguna.


Ia mengamini, penggunaan knalpot yang tidak standar tersebut cukup mengganggu kenyamanan dan telah menimbulkan keresahan. “Sehingga, jajaran kami tidak akan berhenti untuk menertibkan,” jelasnya.

Sumber: Republika

Tags: knalpot bisingmotorpolisi lalu lintasrazia kendaraan bermotorrazia polisi
ShareTweetPin
Previous Post

Pengamat Politik Komentari Pertemuan Raffi Ahmad dan Prabowo

Next Post

Wapres Kunjungi Pos Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia di Ambalat Pulau Sebatik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Selasa (09/06/2026) - 21:14 WIB
Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Selasa (09/06/2026) - 21:11 WIB
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.