Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengamat: KPK Butuh Dukungan Masyarakat

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (08/04/2022) - 00:54 WIB
in NASIONAL
0
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (ilustrasi)

Pengamat mengatakan KPK butuh dukungan masyarakat untuk berantas korupsi.

JAKARTA — Pengamat Politik Unsri, Husni Tamrin menilai bahwa publik seharusnya tidak perlu lagi memperdebatkan tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, masyarakat lebih baik membantu KPK fokus dalam memerangi korupsi di Indonesia.


“KPK butuh dukungan masyarakat untuk bekerja memberantas korupsi di Indonesia,” kata Husni Tamrin dalam keterangan, Kamis (7/4). Hal tersebut diungkapkan terkait laporan Ombudsman ke presiden dan DPR terkait TWK pegawai KPK.


Dia mengatakan, sengketa terkait TWK telah melibatkan Makamah Agung (MA) dan Makamah Konsitusi (MK). Dia melanjutkan, kedua lembaga peradilan itu juga telah menyatakan bahwa pelaksanaan tes yang menjadi syarat peralihan status pegawai KPK itu sah secara hukum.


Menurutnya, KPK hanya melaksanakan keputusan MK serta putusan MA yang menjadi pedoman. Dia melanjutkan, sebagai negara hukum maka putusan hukum MK dan MA yang dilaksanakan mengingat tidak ada putusan lebih tinggi dari putusan kedua lembaga tersebut.


“Indonesia adalah negara hukum. Kita telah melaksanakan sesuai peraturan perundang undangan. Jadi kenapa harus di hebohkan lagi, biarkanlah KPK bekerja,” katanya.


 


Sebelumnya, laporan kepada presiden dan DPR dilakukan lantaran rekomendasi Ombudsman terkait TWK tidak dilakukan oleh KPK. Dalam laporannya, Ombudsman meminta Presiden Joko Widodo memberi sanksi kepada para pimpinan KPK serta Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.


Padahal, Ombudsman telah menemukan sejumlah maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK. Begitu juga dengan pelanggaran HAM yang telah ditemukan Komnas Ham terkait proses pengalihan status kepegawaian dimaksud.


Surat kepada Presiden Joko Widodo dan DPR itu dibuat pada pada 29 Maret 2022. Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.


Dalam suratnya, Ombudsman juga menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara negara sudah seharusnya, baik pimpinan KPK maupun Kepala BKN mematuhi hukum. Namun, karena keduanya mengabaikan rekomendasi ombudsman yang mengacu pada Pasal 39 UU Nomor 37 Tahun 2008, serta merujuk pada Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5), dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka keduanya harus diberi sanksi. Adapun, sanksi maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pembebasan jabatan.

Sumber: Republika

Tags: kpktwk kpktwk pegawai kpk
ShareTweetPin
Previous Post

Elite PAN Kumpul di Kediaman Zulkifli Hasan, Ini yang Dibahas

Next Post

Di Masjid Kampus UGM, Anies Tausiyah Bangun Kesetaraan Transportasi Melalui JakLingko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.