Senin, September 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengamat: KPK Butuh Dukungan Masyarakat

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (08/04/2022) - 00:54 WIB
in NASIONAL
0
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (ilustrasi)

Pengamat mengatakan KPK butuh dukungan masyarakat untuk berantas korupsi.

JAKARTA — Pengamat Politik Unsri, Husni Tamrin menilai bahwa publik seharusnya tidak perlu lagi memperdebatkan tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, masyarakat lebih baik membantu KPK fokus dalam memerangi korupsi di Indonesia.


“KPK butuh dukungan masyarakat untuk bekerja memberantas korupsi di Indonesia,” kata Husni Tamrin dalam keterangan, Kamis (7/4). Hal tersebut diungkapkan terkait laporan Ombudsman ke presiden dan DPR terkait TWK pegawai KPK.


Dia mengatakan, sengketa terkait TWK telah melibatkan Makamah Agung (MA) dan Makamah Konsitusi (MK). Dia melanjutkan, kedua lembaga peradilan itu juga telah menyatakan bahwa pelaksanaan tes yang menjadi syarat peralihan status pegawai KPK itu sah secara hukum.


Menurutnya, KPK hanya melaksanakan keputusan MK serta putusan MA yang menjadi pedoman. Dia melanjutkan, sebagai negara hukum maka putusan hukum MK dan MA yang dilaksanakan mengingat tidak ada putusan lebih tinggi dari putusan kedua lembaga tersebut.


“Indonesia adalah negara hukum. Kita telah melaksanakan sesuai peraturan perundang undangan. Jadi kenapa harus di hebohkan lagi, biarkanlah KPK bekerja,” katanya.


 


Sebelumnya, laporan kepada presiden dan DPR dilakukan lantaran rekomendasi Ombudsman terkait TWK tidak dilakukan oleh KPK. Dalam laporannya, Ombudsman meminta Presiden Joko Widodo memberi sanksi kepada para pimpinan KPK serta Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.


Padahal, Ombudsman telah menemukan sejumlah maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK. Begitu juga dengan pelanggaran HAM yang telah ditemukan Komnas Ham terkait proses pengalihan status kepegawaian dimaksud.


Surat kepada Presiden Joko Widodo dan DPR itu dibuat pada pada 29 Maret 2022. Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.


Dalam suratnya, Ombudsman juga menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara negara sudah seharusnya, baik pimpinan KPK maupun Kepala BKN mematuhi hukum. Namun, karena keduanya mengabaikan rekomendasi ombudsman yang mengacu pada Pasal 39 UU Nomor 37 Tahun 2008, serta merujuk pada Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5), dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka keduanya harus diberi sanksi. Adapun, sanksi maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pembebasan jabatan.

Sumber: Republika

Tags: kpktwk kpktwk pegawai kpk
ShareTweetPin
Previous Post

Elite PAN Kumpul di Kediaman Zulkifli Hasan, Ini yang Dibahas

Next Post

Di Masjid Kampus UGM, Anies Tausiyah Bangun Kesetaraan Transportasi Melalui JakLingko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Senin (21/09/2026) - 13:24 WIB
Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Minggu (20/09/2026) - 17:11 WIB
Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Minggu (20/09/2026) - 15:55 WIB
Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Sabtu (19/09/2026) - 23:46 WIB
Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Sabtu (19/09/2026) - 14:05 WIB
Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Kamis (17/09/2026) - 18:28 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.