JANTHO – Pengadilan Negeri (PN) Jantho bersama wilayah yuridiksi Kabupaten Aceh Besar menggelar kegiatan simulasi aplikasi Elektronik Berkas Perkara Didana Terpadu (e-Berpadu). Kegiatan itu berlangsung di PN setempat, Senin (12/12/2022).
Ketua Pengadilan Negeri Jantho Deny Syahputra, menyampaikan kegiatan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu), merupakan tindaklanjut atas perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas Sobandi dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh pada minggu yang lalu.
Menurut Deny, simulasi ini dilakukan agar stakeholders penegak hukum mengimplementasikan perjanjian kerjasama atau MoU yang telah ditandatangani pada tanggal 28 September yang lalu.
“Dalam menunjang kinerja bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegralkan secara kerja sama terpadu antara kepolisian, kejaksaan dan rumah tahanan (rutan),” ujar Deny.
Deny mengatakan, tujuan aplikasi e-Berpadu itu untuk terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana.
“Juga meminimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan koordinasi dan konsolidasi antar aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia menuturkan, Mahkamah Agung terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
“Aplikasi e-Berpadu ini dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan badan siber dan sandi negara dalam hal security aplikasi,” ujar Deny.
Deny menjelaskan, bahwa fitur yang dikembangkan dalam e-Berpadu untuk menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara.
“Selain itu, juga tersedia fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku di masing-masing APH.
Dalam kesempatan sosialisasi itu, turut hadir Kapolres Aceh Besar yang diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, staf Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, hingga perwakilan Rumah Tahanan (Rutan) Jantho.[]










