Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengacara HRS Dukung Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Dadakan Saat Sidang

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (17/05/2022) - 12:35 WIB
in NASIONAL
0
Aziz Yanuar

Jaksa Agung melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan saat persidangan.

 JAKARTA — Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mendukung, langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai saat persidangan. Tujuanya supaya tak ada kesan atribut keagamaan dipakai oleh pelaku kejahatan di momen tertentu. 


Aziz mengamati, fenomena terdakwa yang mendadak ingin terlihat religius ketika sidang. Walau terkesan terlambat, dia tetap mendukung kebijakan Jaksa Agung tersebut. 


“Saya sangat-sangat setuju. Saya sangat menyayangkan karena ini baru saat ini, seharusnya dari jauh-jauh hari,” kata Aziz kepada Republika, Selasa (17/5). 


Aziz selama ini menyayangkan terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat sidang saja. Menurutnya, tindakan itu merendahkan citra Islam. Sebab, seakan-seakan terdakwa paham agama karena memakai atribut tertentu. 


“Ini sangat merugikan kami umat Islam. Secara opini jadi kan seakan-akan para pelaku tindak pidana itu kesadaran agamanya tinggi dengan atribut yang dia sematkan yang padahal belum tentu,” ujar Aziz. 


Aziz menyarankan, agar Jaksa Agung tetap memperbolehkan pemuka agama mengenakan atribut agama karena sudah menjadi kebiasaannya sehari-hari. Sedangkan bagi masyarakat umum, lanjut dia, tetap mengenakan pakaian dan atribut umum. 


“Sebenarnya yang tepat adalah terdakwa menggunakan atribut sebagaimana ia biasa kenakan. Artinya jika memang beliau itu dai ya tidak apa-apa gunakan atribut agama karena sehari-hari biasa seperti itu,” ucap Aziz. 


“Tapi jika ketika umum biasa ia atribut umum, lalu ketika jadi terdakwa beratribut relijius itu yang harus dilarang,” lanjut Aziz. 


Secara umum, Aziz tetap mendukung kebijakan ini guna mencegah salah persepsi masyarakat soal pengenaan atribut agama secara mendadak oleh pelaku kejahatan di persidangan. 


“Kami sebenarnya beberapa kali mengamati beberapa kebijakan beliau (Jaksa Agung) yang dalam hemat kami secara umum sangat baik,” ucap Aziz. 


 

Sumber: Republika

Tags: atribut keagamaanhabib rizieq shihabjaksa agung st burhanuddinlarangan penggunaan atribu keagamaan saat sidang
ShareTweetPin
Previous Post

AS Uji Coba Rudal Hipersonik

Next Post

Korut Kerahkan 10 Ribu Petugas Medis Lacak Penyebaran Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.