Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemprov DKI Batasi Kapasitas Pengunjung Taman dan Hutan Kota, Hanya 75 Persen

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (04/05/2022) - 13:34 WIB
in NASIONAL
0
Warga saat mengunjungi Taman Suropati di Jakarta, (ilustrasi). Dalam momen libur Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap membatasi kapasitas pengunjung taman dan hutan kota.

Kebijakan mengacu pada pemberlakuan PPKM berskala mikro level 2

JAKARTA — Dalam momen libur Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap membatasi kapasitas pengunjung taman dan hutan kota. Kapasitas pengunjung hanya 75 persen berlaku mulai 19 April-9 Mei 2022, dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.

“Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, adanya pembatasan kapasitas pengunjung taman dan hutan kota,” demikian ditulis akun resmi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, @tamanhutandki.

Kebijakan tersebut mengacu pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro level 2 serta keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19. Pemprov pun mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan prosedur tetap dalam RTH (ruang terbuka hijau).

Pengunjung taman dan hutan kota diwajibkan memakai masker standar kesehatan dan dianjurkan membawa penyanitasi tangan. Pengunjung menjaga jarak aman dengan pengunjung lainnya minimal dua meter dan tidak berkerumun.

Pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau JAKI untuk memasuki RTH. Tidak ada batasan usia, tetapi anak di bawah 12 tahun wajib pendampingan orang tua dan membawa bukti vaksin minimal dosis pertama.

Pengunjung dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius dilarang masuk, dapat segera kembali ke rumah dan memeriksakan diri ke layanan kesehatan. Jam operasional taman mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB, kecuali Taman Marga Satwa Ragunan dan Tebet Eco Park yang memiliki jadwal tersendiri.

Daftar 124 lokasi RTH dengan pembatasan kapasitas pengunjung dapat dilihat dalam unggahan @tamanhutadki. Lokasi RTH tersebar di lima kota seperti Taman Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, Hutan Mangrove Angke Kapuk di Jakarta Utara, Taman Cattleya di Jakarta Barat, Taman Apung dan Taman Piknik di Jakarta Timur, serta Tebet Eco Park di Jakarta Selatan.

Sumber: Republika

Tags: libur lebaranlibur lebaran 2022pembatasan taman dan hutan kotapemprov dki jakartappkm level 2
ShareTweetPin
Previous Post

Erick Thohir Ingin Ansorverse Bermanfaat untuk Rakyat

Next Post

Pakar: Tidak Perlu Panik dengan Penetapan Hepatitis Jadi KLB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

Jumat (05/06/2026) - 16:18 WIB
Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Jumat (05/06/2026) - 16:15 WIB
Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.