Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pemprov Aceh Jorjoran Keluarkan 15 IUP tambang baru, Sekda Perlu Evaluasi ESDM dan DPMPTSP

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (26/10/2022) - 21:27 WIB
in DAERAH
0
Penampakan lubang tambang batu bara di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tepatnya di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menduga, rekalamasi 149 lubang tambang di kawasan IKN akan menggunakan dana APBN.

Ilustrasi pertambangan. Foto: Net

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mencatat bahwa Pemerintah Aceh telah mengeluarkan sebanyak 15 izin usaha pertambangan (IUP) baru dalam kurun waktu hingga Juli 2022.

“Kita melihat Pemerintah Aceh jorjoran mengeluarkan izin tambang baru di Aceh, dari awal tahun sampai Juli 2022 itu ada 15 izin yang dikeluarkan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam keterangannya, Kamis (26/10/2022).

Askhalani menyampaikan, IUP baru tersebut bertambah menjelang akhir pemerintah Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Hal itu terlihat dari data perizinan yang diperoleh dari Dinas ESDM Aceh.

Izin usaha pertambangan tersebut, kata Askhalani, dikeluarkan oleh DPMPTSP Aceh atas persetujuan atau izin dari dinas teknis ESDM Aceh.

“Kenapa ada penambahan IUP baru secara tiba-tiba di akhir masa pemerintahan sebelumnya, itu menjelang masa jabatan Nova berakhir,” ujarnya.

Askhalani menyampaikan, dengan munculnya 15 IUP baru tersebut, Pemerintah Aceh dinilai tidak komitmen terhadap perlindungan kawasan hutan dan mendorong moratorium tambang.

Semestinya, komitmen tidak memberku izin baru sangat diharapkan. Hal itu karena terbukti beberapa izin sebelumnya adalah perusahaan yang hanya mengandalkan bisnis portofolio untuk dapat mengakses kredit dan penjualan saham di bursa efek.

“Bahwa izin tambang baru ini tidak akan memberikan manfaat baru kepada publik. Karena yang ada hanya menimbulkan masalah baru,” ucapnya.

Karena itu, Askhalani mendesak Pj Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk dapat mengevaluasi Dinas ESDM dan DPMPTSP karena telah mengeluarkan izin baru.

“Apalagi izin itu dikeluarkan berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Maka kedua dinas ini perlu dievaluasi,” tegas Askhalani.

Askhalani menyebutkan, adapun 15 IUP baru yang dikeluarkan dalam kurun waktu enam bulan 2022 tersebut antara lain:

1. PT Universal Pratama Sejahtera, di Nagan Raya dan Aceh Barat.

2. PT Pegasus Mineral Nusantara, di Rusep Antara Aceh Tengah.

3. PT Droba Mineral Internasional, di Ketol Aceh Tengah

4. PT Arita Aceh Sejahtera Sampoiniet Aceh Jaya

5. PT Tambang Alam Bersaudara di Subulussalam

6. PT Sarana Graha Metropolitan Panga Aceh Jaya

7. PT Mas Putih Aneka Tambang Panga, Teunom, Pasie Raya Aceh Jaya

8. PT Longsunindo Perkasa Panga, F
Teunom Pasie Raya Aceh Jaya

9. PT Mineral Agam Prima di Krueng Sabe Aceh Jaya

10. PT Selatan Aceh Emas di Labuhanhaji Timur dan Meukek Aceh Selatan.

11. Koperasi Produsen Tambang Masyarakat Sejahtera di Gayo Lues

12. PT Rindang Jaya Resos di Gayo Lues

13. PT Leuser Karya Tambang di Abdya

14. PT Kota Jajar Lempung Persada di Aceh Selatan, dan

15. PT Aceh Kiat Beutari, di Aceh Besar.[]

Tags: esdm acehGerak acehIzin pertambanganPemerintah Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Biasa Makan Hanya Nasi Putih, Nek Sudarti Haru Terima Paket Sembako DDW

Next Post

Ketua DPRA Minta Pengelola KEK Arun Serap Tenaga Kerja Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.