Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemkot Depok Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (03/04/2022) - 00:16 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkot Depok mengurangi jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

Pemkot Depok mengurangi jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

DEPOK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/157-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.


Dalam SE tersebut dijelaskan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis. Waktu istirahat yaitu pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.


Untuk hari Jumat, jam kerja yakni pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja PNS selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.


Sedangkan jam kerja PNS selama bulan Ramadan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.


Jam kerja pegawai ASN pada masa pandemi Covid-19, berlaku bagi pegawai ASN yang memberlakukan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).


Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per pekan.


Pada SE ini juga disebutkan, kepala perangkat daerah/unit kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitasnya dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.


Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan presentasi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan di rumah.


Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber: Republika

Tags: asn kota depokbulan ramadhanjam kerja asnjam kerja asn dikurangi
ShareTweetPin
Previous Post

Amien Rais Kritik Jokowi-Luhut, Bukan Pasangan Jokowi-Maruf

Next Post

KPK Buka Peluang Ajukan PK Soal Putusan Kasasi Edhy Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.