Kamis, September 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Buka Peluang Ajukan PK Soal Putusan Kasasi Edhy Prabowo

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (03/04/2022) - 00:28 WIB
in NASIONAL
0
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah).

KPK akan pelajari putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman Edhy.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membuka peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi terpidana Edhy Prabowo. Namun, lembaga antirasuah itu mengaku akan mempelajari terlebih dahulu Undang-Undang Kejaksaan.

“Apakah dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru peluang untuk pengajuan PK oleh KPK dimungkinkan atau tidak,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/4).

Dia melanjutkan, KPK juga akan mempelajari putusan lengkap kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut. Sayangnya, KPK mengaku hingga kini belum menerima salinan lengkap dari putusan MA dimaksud.

Ali mengatakan, KPK saat ini baru menerima petikan putusan yang akan dilakukan untuk mengeksekusi mantan wakil ketua umum partai Gerindra itu ke lembaga pemasyarakatan. Dia melanjutkan, tim jaksa juga masih dalam proses persiapan untuk eksekusi.

“Sejauh ini kami belum terima salinan secara utuh. Nanti kami infokan proses eksekusi baik penjara badan maupun eksekusi asetnya,” katanya.

Seperti diketahui, MA telah memangkas hukuman terpidana korupsi kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) Edhy Prabowo. Hukuman mantan ketua Komisi IV DPR RI itu disunat dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

Edhy juga diberikan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun terhitung setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok.

Diskon hukuman diberikan lantaran MA menilai bahwa Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik semasa menjabat sebagai menteri KP. MA menilai kebijakan Edhy Prabowo yang mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.

 

Mereka berpendapat, kebijakan mantan wakil ketua umum partai Gerindra itu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

 

“Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil,” demikian pertimbangan majelis kasasi.

Sumber: Republika

Tags: edhy prabowokpkkpk pk edhy prabowopk edhy prabowo
ShareTweetPin
Previous Post

Pemkot Depok Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Next Post

China Sarankan Biden Telepon Putin untuk Selesaikan Konflik Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Rabu (16/09/2026) - 14:29 WIB
Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Rabu (16/09/2026) - 14:21 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

Rabu (16/09/2026) - 14:17 WIB
Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rabu (16/09/2026) - 14:14 WIB
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Rabu (16/09/2026) - 14:11 WIB
Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Rabu (16/09/2026) - 14:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.