Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran Cegah PMK Hewan

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (18/05/2022) - 12:44 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah warga beramai-ramai membersihkan jeroan daging hewan kurban di sungai. Hal speperti ini sebaiknya tidak dilakukan lagi untuk menghindari merebaknya penyakit PMK. (ilustrasi)

Surat edaran ini berisi imbauan yang bisa dijadikan pedoman warga untuk diikuti.

 BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran nomor 524.31/3225/DKPPP.Set terkait kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan guna mencegah penyebaran penyakit yang dimaksud di daerah itu. “Surat edaran ini berisi imbauan yang bisa dijadikan pedoman warga untuk diikuti,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi Herbert SW Panjaitan di Bekasi, Rabu (18/5/2022).


Dia menjelaskan sejumlah upaya dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah penularan penyakit itu masuk ke Kota Bekasi dengan mengikuti imbauan pemerintah daerah yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Pertama dengan membatasi pemasukan ternak serta produk ternak ke peternakan. Kemudian melaksanakan isolasi atau karantina selama 14 hari kepada ternak yang baru datang, serta melakukan disinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.


“Selanjutnya terkait penanganan saat mengolah daging segar dan jeroan dari pasar tradisional dengan beberapa metode,” katanya.


Metode yang dimaksud antara lain tidak mencuci daging dan jeroan sebelum diolah dengan merebus selama 30 menit pada air mendidih. Serta mendinginkan daging bersama kemasan sebelum dibekukan pada suhu dingin selama 24 jam.


Kemudian dengan membeli jeroan yang sudah direbus. Jika jeroan masih mentah, rebus terlebih dahulu selama 30 menit sebelum disimpan atau diolah. Merendam kemasan daging sebelum dibuang dengan deterjen, cairan pemutih, atau cuka dapur untuk mencegah penularan virus ke lingkungan.


“Yang tidak kalah penting adalah selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan setelah mengolah daging,” ucapnya.


Herbert memastikan apabila produk ternak diolah dan ditangani dengan benar serta dimasak sempurna sebelum dikonsumsi, maka tidak akan sampai membahayakan bagi kesehatan manusia. “PMK tidak membahayakan kesehatan manusia jika olahan produk ternak untuk dikonsumsi telah diolah dan dimasak dengan benar. Maka dari itu, agar seluruh masyarakat Kota Bekasi mengikuti imbauan dari kami,” katanya.


Dia juga meminta segenap warga Kota Bekasi apabila menemukan ada hewan ternak dalam kondisi sakit serta diduga PMK untuk segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah. “Silakan laporkan kepada tim kami melalui saluran hotline di nomor 087773361568 untuk segera kami tindaklanjuti,” kata dia.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: pemkot bekasipenyakit mulut dan kuku sapipenyakit mulut kukupmk
ShareTweetPin
Previous Post

Media Singapura Soroti Penolakan Terhadap Ustaz Abdul Somad

Next Post

Wapres: Akses Air Minum Aman di Indonesia Baru 11 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Kamis (04/06/2026) - 15:01 WIB
BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar saat Razia di Kawasan Masjid Raya Baiturrahman

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar saat Razia di Kawasan Masjid Raya Baiturrahman

Kamis (04/06/2026) - 14:54 WIB
Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

Kamis (04/06/2026) - 14:50 WIB
Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Rabu (03/06/2026) - 22:42 WIB
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Rabu (03/06/2026) - 22:37 WIB
Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Rabu (03/06/2026) - 22:34 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.